RadarSumsel.com, Bandung – Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 14 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri. Tuntutan itu
Sopir Travel Jurusan Muara Kuang-Palembang Perkosa 2 ABG, Ini Kronologinya
Foto Ilustrasi/Law Justice





