by

Herry Wirawan Bandit Kelamin Pemerkosa 14 Santri Dituntut Hukum Mati dan Kebiri

-Kriminal-519 views

RadarSumsel.com, Bandung – Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 14 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022).

“Herry sendiri dihadirkan secara langsung untuk mendengarkan tuntutan. Ia mengenakan rompi tahanan dan diborgol” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia,” ucap Asep usai persidangan.

Menurut Asep tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Lebih lanjut Asep menilai, pelaku tidak hanya tega memperkosa belasan santriwatinya, ia juga melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya. Apa yang dilakukan pelaku memiliki dampak luar biasa di tengah-tengah masyarakat.

“Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi,” tegasnya.

Selain itu, JPU juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan sanksi denda kepada terdakwa sebesar Rp.500 juta subsider kurungan penjara selama 1 tahun penjara dan mewajibkan kepada terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya sebesar Rp.330 juta yang sempat diminta oleh LPSK kepada majelis hakim pada persidangan sebelumnya.

Kemudian, “JPU meminta identitas terdakwa dibuka kepada publik dan membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh pelaku predator asusila Herry Wirawan”, kata Asep.

Asep menjelaskan apa yang dituntut tersebut diharapkan bisa membuat efek jera. Selain itu, hal ini merupakan bentuk komitmen Kejati Jabar dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik.

“Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan,” kata Asep.(**)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *