Radar Sumsel.com, Palembang – Sidang dakwaan terhadap 4 terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang.digelar. Senin, (24/01/2022) kemarin. Nama Wakil Bupati Ogan Ilir (OI) Ardani disebut.
Dalam dakwaan JPU, Ardani, yang merupakan mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, menyatakan lahan tempat akan dibangunnya Masjid Sriwijaya di Jakabaring sudah tidak ada masalah (clear and clean).
“Akan tetapi pada kenyataannya, lahan tersebut ternyata bermasalah dan harus berurusan dengan pengadilan akibat digugat oleh masyarakat yang memiliki lahan tersebut,” ujar tim JPU Kejati Sumsel saat membacakan dakwaan secara bergantian.
Hal tersebut terungkap saat sidang keempat terdakwa yakni Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni, dan Loka Sangganegara, yang digelar di PN Tipikor Palembang yang diketuai hakim Yoserizal.
“Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan mengatakan yang disampaikan tim JPU dalam dakwaan akan diungkap dan dibuktikan dalam persidangan. Keempat terdakwa dijerat dengan primer Pasal 2 ayat 1 atau subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi”, dikutip dari detik com, Selasa (25/1/2022).
“Apa yang disampaikan dalam dakwaan penuntut umum, nanti akan terungkap dalam persidangan. Kita lihat perkembangan persidangan faktanya seperti apa, apakah didukung dengan keterangan saksi-saksi yang bakal dihadirkan nanti,” katanya.
“Ancaman hukuman keempat terdakwa dalam pasal tersebut sama, minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” ungkapnya.(**)


Comment