by

Hari Ini, Mantan Pj Wali Kota Palembang Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

RadarSumsel.com, Palembang – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Ahmad Najib akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, Selain Najib tiga tersangka lain yakni Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni, Loka Sangganegara, dan mantan Pj Walikota Palembang, Ahmad Najib.

Sidang dengan agenda dakwaan JPU Kejati Sumsel tersebut digelar secara virtual, yang diketuai oleh hakim Yoserizal SH MH bersama dengan empat anggota hakim lainnya, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (24/1/2022).

Empat anggota hakim yang dimaksud yakni, Hakim Sahlan Effendi SH MH, Mangapul Manalu SH MH, Waslan Madsid SH MH, dan Angga Ardian SH MH.

Sementara itu, tim kuasa hukum keempat terdakwa hadir langsung di muka persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, JPU Kejati Sumsel, masih membacakan Dakwaan pada keempat terdakwa secara bergantian.

Seperti diketahui, Kejati Sumsel sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang, yakni:

  1. Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya).
  2. Ir Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya).
  3. Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya).
  4. Ir Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya).
  5. Mukti Sulaiman (mantan Sekda Pemprov Sumsel)
  6. Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel)
  7. Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel).
  8. Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya).
  9. Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya).
  10. Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel).
  11. Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya).
  12. Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel).

Diantara para tersangka sudah ada yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Ada juga yang masih berstatus tersangka dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sumsel sampai nantinya berkas dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke Pengadilan.(**)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *