by

Perkara Dugaan Tindak Pidana terhadap Anak Belum Menemukan Titik Terang, Kuasa Hukum Minta Atensi Kapolri dan Kapolda Sumsel

RadarSumsel.com-PALEMBANG — Penanganan perkara dugaan tindak pidana terhadap seorang anak dengan Nomor Laporan Polisi STTLP/B/498/II/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 10 Februari 2026, hingga kini disebut belum menemukan titik terang. (29/7/26)

Kondisi tersebut mendorong pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya meminta perhatian dan pengawasan dari pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan agar perkara tersebut dapat ditangani secara profesional dan tuntas.

Permohonan tersebut disampaikan oleh Advokat dan Penasehat Hukum yang tergabung dalam Kantor Firma Hukum Dedi Hambali dan Rekan ke kantor Polda Sumsel nomor surat 019/SP-PH/VII/2026 ditujukan kepada Kapolda Sumsel yang ditembuskan Kepada Kapolri dan DPR RI Komisi III.

Dedi menjelaskan “Dalam permohonan yang diajukan, pihak kuasa hukum meminta adanya atensi, perhatian, pengawasan, dan perlindungan hukum terhadap proses penanganan perkara yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum tersebut”.

Menurut pihak kuasa hukum, perhatian dari pimpinan kepolisian diperlukan agar proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan kepastian hukum kepada korban dan keluarganya.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah permintaan agar proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, objektif, transparan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh secara sah.

Selain itu, kuasa hukum juga meminta agar hak-hak korban anak mendapatkan perhatian dan perlindungan sebagaimana mestinya, termasuk aspek perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta pemulihan yang diperlukan.

Minta Proses Hukum Tidak Berlarut-larut

Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya juga menyoroti pentingnya kepastian dalam proses penanganan perkara. Menurut mereka, proses hukum yang tidak memperoleh perkembangan yang jelas dalam waktu yang berkepanjangan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban dan keluarga. Karena itu, mereka meminta pimpinan kepolisian melakukan pengawasan terhadap proses penanganan laporan tersebut sehingga setiap tahapan dapat berjalan secara terukur dan sesuai dengan prosedur hukum.

Pihak keluarga berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat memastikan bahwa proses hukum berlangsung secara objektif dan memberikan ruang yang memadai bagi korban untuk memperoleh perlindungan serta keadilan. Atas belum ditemukannya titik terang dalam perkara tersebut, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Selatan memberikan atensi terhadap penanganan laporan dimaksud.

“Atensi tersebut diharapkan tidak dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan sebagai bentuk pengawasan kelembagaan untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Pihak keluarga berharap adanya perhatian dari pimpinan kepolisian dapat mendorong proses penanganan perkara menjadi lebih jelas dan terarah, sehingga tidak terjadi ketidakpastian yang berkepanjangan”. Terang Kuasa Hukum Dedi Alumni Kampus STIHPADA

Keluarga korban berharap perkara tersebut memperoleh kepastian dan tidak berhenti tanpa kejelasan. Mereka meminta agar penanganan perkara dilakukan secara sungguh-sungguh sehingga tujuan utama penegakan hukum, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum, dapat diwujudkan.

“Kami berharap adanya atensi dan pengawasan dari pimpinan Kepolisian, khususnya Kapolri dan Kapolda Sumatera Selatan, agar perkara ini dapat ditangani secara profesional dan tuntas sesuai ketentuan hukum. Yang diharapkan keluarga bukanlah perlakuan khusus, melainkan kepastian bahwa proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban,” demikian pokok harapan yang disampaikan melalui permohonan kuasa hukum.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *