by

Sengketa Lahan di Muba Memanas, Kuasa Hukum Muhammad Rasyid Somasi PT. MBI: Dugaan Penguasaan Tanah dan Pemalsuan Tanda Tangan Disorot

PALEMBANG– Kantor Hukum Dr. Hilmin & Partners melayangkan Somasi Pertama (Teguran Hukum) kepada pimpinan dan direksi PT Musi Banyuasin Indah (PT MBI) terkait dugaan penguasaan dan pemanfaatan tanah seluas kurang lebih 24 hektare di Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Somasi tersebut disampaikan untuk kepentingan Muhammad Rasyid selaku pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut. 5/11/26

Dalam surat somasi tertanggal 4 November 2026, tim kuasa hukum meminta PT MBI memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penguasaan tanah, menunjukkan dokumen legalitas perusahaan, serta menyelesaikan persoalan pengembalian tanah dan ganti rugi apabila hak klien terbukti secara hukum.

Tim kuasa hukum yang terdiri atas Dr. Hilmin, S.H., M.Pd.I., Rico Brendo, S.H., M.H., Adison, S.H., Siti Fatona, S.H., M.H., Dedi Hambali, S.H., Sandi Erlangga, S.H., Rahmat Ridho Illahi, S.H., Prengki Adiatmo, S.H., Nasrullah, S.H., M.H., dan Yudhi Wahab Aprisandi, S.H., menyatakan somasi merupakan langkah awal untuk mendorong penyelesaian sengketa secara hukum.

Tanah Diklaim Berdasarkan Surat Jual Beli Tahun 1967
Dalam uraian kronologi somasi, Muhammad Rasyid disebut memperoleh tanah tersebut berdasarkan Surat Jual Beli tertanggal 9 Agustus 1967. Tanah yang menjadi objek sengketa saat ini diklaim berada dalam penguasaan dan pemanfaatan PT MBI untuk kegiatan perkebunan. Menurut dokumen somasi, pada 2016 pernah dilakukan pengukuran bersama di wilayah Kecamatan Batang Hari Leko yang melibatkan pihak kecamatan, PT MBI, serta pihak Muhammad Rasyid.

Berdasarkan keterangan saksi yang mengikuti pengukuran tersebut, luas tanah yang dipersoalkan diperkirakan mencapai kurang lebih 24 hektare. Namun, dalam proses tersebut pihak perusahaan disebut meminta agar luas tanah dikurangi menjadi sekitar 21 hektare.

Pada 14 April 2016, pertemuan penyelesaian sengketa juga dilaksanakan di Kantor Camat Batang Hari Leko. Pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena pihak perusahaan, menurut dokumen somasi, menyampaikan akan melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan manajemen.

Somasi juga menguraikan adanya pertemuan antara Irhan, Ronal, dan Danil yang disebut sebagai perwakilan perusahaan mendatangi rumah pribadi Muhammad Rasyid. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan pernah menjanjikan penyelesaian dalam waktu dekat, tetapi hingga somasi diterbitkan penyelesaian belum terealisasi.

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Selain persoalan penguasaan tanah, tim kuasa hukum turut menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan Muhammad Rasyid dalam dokumen penetapan atau penentuan tapal batas tanah. Dalam somasi disebutkan bahwa Muhammad Rasyid tidak pernah memberikan tanda tangan maupun persetujuan atas penentuan tapal batas sebagaimana tercantum dalam dokumen yang dipersoalkan.

Atas persoalan tersebut, kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dokumen, pembuktian keaslian tanda tangan, serta penyelidikan oleh aparat penegak hukum untuk menentukan apakah terdapat tindak pidana.

Tuntut Transparansi Dokumen HGU dan Legalitas Perkebunan
Dalam somasi tersebut, PT MBI diminta memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar hukum penguasaan dan pemanfaatan tanah yang menjadi objek sengketa.

Perusahaan juga diminta menunjukkan dokumen legalitas penguasaan tanah, termasuk Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan/atau IUP-B, sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), peta bidang tanah, keputusan pemberian hak, dokumen pelepasan hak, maupun dokumen lain yang menjadi dasar penguasaan perusahaan.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa apabila berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian hukum tanah tersebut terbukti merupakan hak Muhammad Rasyid dan perusahaan tidak memiliki dasar penguasaan yang sah, maka pengembalian tanah harus dilakukan.

Selain pengembalian tanah, kuasa hukum juga menuntut ganti rugi yang layak dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas kerugian yang dialami klien akibat penguasaan dan pemanfaatan tanah tersebut.

Berikan Waktu Tujuh Hari untuk Penyelesaian
Dalam surat somasi, tim kuasa hukum memberikan waktu tujuh hari kalender sejak surat diterima oleh PT MBI untuk memberikan jawaban tertulis dan menyampaikan langkah konkret penyelesaian. Apabila somasi tidak diindahkan atau tidak terdapat penyelesaian yang dapat diterima secara hukum, kuasa hukum menyatakan akan menempuh sejumlah langkah lanjutan. Terang Kuasa Hukum Dr.Hilmin

Langkah tersebut meliputi gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ke pengadilan yang berwenang. Selain itu, kuasa hukum juga merencanakan pengaduan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta permintaan pemeriksaan terhadap riwayat hak atas tanah, proses penerbitan izin perkebunan dan HGU, serta kewajiban perusahaan terkait penyediaan plasma bagi masyarakat apabila relevan dengan ketentuan dan fakta penguasaan lahan.

Siapkan Pengaduan di Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN)
Dalam aspek pidana, kuasa hukum menyatakan akan melaporkan dugaan penggunaan tanah tanpa izin pihak yang berhak, dugaan pemalsuan tanda tangan atau surat, serta kemungkinan keterlibatan pengurus maupun pihak yang bertindak untuk kepentingan korporasi apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.

Tim kuasa hukum juga merencanakan pengajuan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). SERTA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, DPRD Provinsi Sumatera Selatan, serta DPR RI untuk meminta perhatian dan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *