by

Aneh dan Janggal Usai Jadi Korban, Efendi Setia Budhi Malah Dilaporkan Balik, Kuasa Hukum Serahkan Surat Langsung ke Kapolda Sumsel Mohon Atensi

RadarSumsel.com-PALEMBANG—Kasus hukum yang melibatkan Efendi Setia Budhi memasuki babak baru. Efendi yang sebelumnya datang ke Polda Sumatera Selatan sebagai pelapor korban penembakan oleh tersangka Junaidi, kini Efendi justru menghadapi laporan pidana terhadap dirinya. (5/10/26).

Kondisi tersebut mendorong Kantor Hukum Dr. Hilmin & Partners mengambil langkah hukum dengan menyampaikan surat permohonan atensi dan perlindungan hukum kepada Kapolda Sumatera Selatan.

Surat tersebut diserahkan secara langsung oleh Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Dr. Hilmin & Partners; Muhamad Ilham,SH., C.CDm.,C.MSP bersama rekanan Dali Dwi Pangki Putra, SH, & Dody Anugerah Zain, SH kepada Kapolda Sumatera Selatan.

Langkah itu dilakukan untuk meminta agar proses hukum terhadap Efendi Setia Budhi mendapatkan perhatian dan berjalan secara objektif, profesional, transparan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Efendi sebelumnya tercatat sebagai pelapor dalam LP/B/1016/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 28 Juni 2026. Klien kami sempat dirawat di rumah sakit karena ditembak dengan senjata api secara membabi buta, yang saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat melarikan diri dan menjadi buronan pengejaran polisi.

Namun, dalam waktu yang berdekatan, muncul laporan terhadap Efendi melalui LP/B/1022/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 dan/atau Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Upaya ini patut diduga ada semacam pemutarbalikan fakta.

Kuasa Hukum Soroti Perubahan Posisi Pelapor Menjadi Terlapor

Muhamad Ilham mengatakan, rangkaian peristiwa tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan Polda Sumatera Selatan.

Menurutnya, pihaknya tidak sedang menghalangi proses penegakan hukum. Sebaliknya, surat kepada Kapolda merupakan bentuk permintaan agar seluruh proses berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

“Kami datang secara langsung menyampaikan surat kepada Kapolda Sumatera Selatan untuk meminta atensi dan perlindungan hukum bagi klien kami. Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga meminta agar proses tersebut berjalan objektif dan profesional,” ujar Muhamad Ilham.

Ia menambahkan, pihaknya melihat adanya rangkaian peristiwa yang patut didalami, terutama karena Efendi sebelumnya merupakan pihak yang membuat laporan, tetapi kemudian menghadapi laporan pidana terhadap dirinya.

“Kami tidak langsung menyimpulkan telah terjadi kriminalisasi. Tetapi adanya rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan indikasi yang menurut kami perlu diuji secara objektif, apakah terdapat upaya untuk menekan atau mengkriminalisasi klien kami,” tegasnya.

Bantah Tuduhan Ancaman dan Senjata Api

Dalam laporan terhadap Efendi, terdapat dugaan tindak pidana terkait ancaman kekerasan dan senjata api.Kantor Hukum Dr. Hilmin & Partners meminta agar tuduhan tersebut dibuktikan secara konkret melalui alat bukti yang sah.

Menurut Muhamad Ilham, apabila seseorang dituduh melakukan ancaman dengan menggunakan senjata api, maka harus jelas fakta mengenai keberadaan senjata tersebut, penguasaan atau keterkaitannya dengan orang yang dilaporkan, serta bukti lain yang mendukung tuduhan.

“Kalau ada tuduhan mengenai senjata api, tentu harus dibuktikan secara objektif. Jangan sampai seseorang dikaitkan dengan suatu barang tanpa adanya bukti yang menunjukkan hubungan faktual dan hukumnya,” katanya.

Demikian pula terhadap dugaan ancaman kekerasan. Penyidik perlu menguji secara menyeluruh mengenai bentuk ancaman, waktu dan tempat kejadian, saksi, rekaman, serta bukti lain yang dapat mendukung maupun membantah laporan tersebut.

Minta Kapolda Pastikan Tidak Ada Tekanan

Melalui surat tersebut, kuasa hukum meminta Kapolda Sumatera Selatan memberikan perhatian terhadap penanganan perkara dan memastikan hak-hak hukum Efendi tetap terlindungi.Kuasa hukum juga meminta agar kliennya diberikan kesempatan yang cukup untuk menghadirkan saksi maupun bukti yang meringankan.

“Kami hanya meminta hukum bekerja berdasarkan fakta dan bukti. Jika unsur pidananya terpenuhi, silakan diproses. Tetapi apabila unsur tersebut tidak terbukti, tentu tidak boleh dipaksakan” ujar Muhamad Ilham.

Ia menegaskan, pihaknya percaya kepada institusi Polri dan berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional.

“Kami percaya Kapolda Sumatera Selatan dapat memastikan perkara ini berjalan secara adil. Jangan sampai proses hukum justru menjadi sarana untuk memberikan tekanan kepada seseorang yang sebelumnya datang mencari perlindungan hukum” pungkasnya.

Kantor Hukum Dr. Hilmin & Partners berharap surat yang disampaikan secara langsung tersebut mendapat perhatian pimpinan Polda Sumatera Selatan dan menjadi bagian dari upaya memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, objektif, transparan dan berkeadilan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *