by

HUT ke-22 DPD RI, Hj.Eva Susanti: Tak Semua Aspirasi Bisa Kami Selesaikan, Tapi Semua Harus Kami Perjuangkan

RadarSumsel.com-PALEMBANG- Dua periode menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) tidak membuat Hj. Eva Susanti, S.E., M.M. merasa perjuangannya untuk masyarakat Sumatera Selatan telah telah tercapai semuanya.

Justru, momentum Hari Ulang Tahun ke-22 DPD RI pada 1 Oktober 2026 menjadi pengingat baginya bahwa amanah sebagai senator bukan sekadar jabatan, melainkan tanggung jawab untuk terus mendengar, menyerap dan memperjuangkan suara masyarakat di daerah.

Eva Susanti merupakan Anggota DPD RI asal daerah pemilihan Sumatera Selatan yang telah menjalankan amanah selama dua periode, yakni periode 2019–2024 dan periode 2024–2029.

Selama menjalankan tugas tersebut, Ia menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dan membawa berbagai persoalan daerah ke tingkat nasional.

“Menjadi senator bagi saya bukan tentang kebanggaan memakai jabatan, tetapi tentang bagaimana kita bisa terus berbuat untuk masyarakat. Saya ingin amanah ini benar-benar memiliki arti bagi rakyat Sumatera Selatan,” ujar Eva Susanti.

Menurutnya, masih banyak persoalan masyarakat yang membutuhkan perhatian pemerintah, mulai dari pembangunan, pelayanan publik, pendidikan, ekonomi, kesejahteraan masyarakat hingga berbagai persoalan yang dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah.

Namun, Eva Susanti juga menyadari bahwa tidak seluruh persoalan tersebut dapat langsung diselesaikan oleh DPD RI.

Secara konstitusional, DPD RI memiliki kewenangan mengajukan dan ikut membahas rancangan undang-undang tertentu yang berkaitan dengan kepentingan daerah serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dalam bidang-bidang tertentu. Hasil pengawasan tersebut disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

“Kita harus jujur kepada masyarakat. Masih ada keterbatasan kewenangan DPD RI. Tidak semua aspirasi yang disampaikan kepada kami bisa langsung diputuskan atau diselesaikan oleh DPD. Tetapi keterbatasan kewenangan tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti memperjuangkan rakyat,” tegasnya.

Ketika masyarakat datang membawa persoalan, seorang wakil daerah harus mampu mendengarkan dengan hati, memahami persoalannya, kemudian menggunakan kewenangan dan ruang konstitusional yang dimiliki untuk memperjuangkannya.

“Mungkin tidak semua yang diperjuangkan langsung berhasil. Tetapi rakyat harus tahu bahwa suara mereka tidak hilang. Ada yang membawa suara itu ke Jakarta. Ada yang memperjuangkannya melalui lembaga negara. Dan itulah yang ingin terus saya lakukan,” katanya.

Bukan Sekadar Mendengar, tetapi Merasakan

Eva Susanti mengaku banyak bertemu masyarakat dengan berbagai persoalan kehidupan. Dari pertemuan-pertemuan tersebut, ia melihat bahwa masyarakat tidak selalu meminta sesuatu yang besar.Sebagian ingin persoalannya mendapatkan perhatian. Sebagian lainnya hanya berharap ada wakil rakyat yang mau datang, duduk bersama mereka dan memahami kesulitan yang mereka hadapi.

“Kadang rakyat tidak meminta kita datang membawa janji. Mereka hanya ingin didengar. Mereka ingin tahu bahwa persoalan mereka tidak dianggap kecil. Bagi saya, ketika masyarakat datang menyampaikan masalah, itu adalah amanah yang harus kita bawa,” tutur Eva Susanti Istri Wahyu Sanjaya

Karena itu, ia menilai kedekatan dengan masyarakat harus menjadi bagian dari pengabdian seorang senator.DPD RI sendiri dibentuk dengan gagasan memperkuat keterwakilan kepentingan daerah dalam pengambilan keputusan di tingkat nasional.

Dalam konteks tersebut, Eva Susanti memandang senator harus menjadi jembatan antara persoalan yang terjadi di daerah dengan kebijakan di tingkat nasional.

Dua Periode, Komitmen Tidak Berubah

Memasuki periode kedua sebagai senator, Eva menegaskan tidak ingin menjadikan pengalaman satu periode sebelumnya sebagai alasan untuk berpuas diri.Sebaliknya, pengalaman tersebut menjadi modal untuk semakin memahami bagaimana memperjuangkan kepentingan daerah melalui mekanisme yang tersedia.

“Dua periode bagi saya bukan berarti perjuangan selesai. Justru tanggung jawabnya semakin besar. Masyarakat sudah memberikan kepercayaan, maka kepercayaan itu harus dijaga dengan kerja dan pengabdian” ujarnya.

Ia menyadari bahwa seorang anggota DPD RI tidak mungkin menyelesaikan seluruh persoalan masyarakat seorang diri. Karena itu, menurutnya, perjuangan daerah membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, DPD, DPRD dan seluruh elemen masyarakat. Namun satu hal yang tidak boleh hilang adalah keberpihakan pada kepentingan masyarakat dan daerah.

“Saya mungkin tidak bisa menyelesaikan semua persoalan rakyat. Tetapi saya tidak ingin berhenti mendengar. Saya tidak ingin berhenti memperjuangkan. Selama masih ada ruang dan kewenangan yang bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat, di situlah saya akan terus berbuat” kata Eva Susanti Perempuan Kelahiran Musi Banyuasin.

Memperingati HUT ke-22 DPD RI, Eva berharap lembaga perwakilan daerah semakin mampu memperkuat posisi daerah dalam pembangunan nasional. Ia juga berharap masyarakat Sumatera Selatan terus menyampaikan aspirasi dan persoalan yang mereka hadapi. Baginya, suara masyarakat adalah sumber utama dalam menjalankan amanah sebagai senator.

“Saya selalu meminta doa dari masyarakat. Karena saya sadar, jabatan ini bukan milik saya. Ini amanah dari masyarakat. Suatu saat jabatan akan berakhir, tetapi semoga pengabdian dan kebaikan yang kita lakukan untuk masyarakat tetap meninggalkan manfaat,” ujarnya.

Ia pun menyampaikan pesan sederhana namun penuh makna:“Jabatan ada batas waktunya. Kekuasaan ada batasnya. Tetapi pengabdian kepada masyarakat jangan pernah berhenti.”

Momentum HUT ke-22 DPD RI, bagi Eva Susanti, akhirnya bukan hanya tentang bertambahnya usia sebuah lembaga negara.Lebih dari itu, menjadi refleksi tentang sejauh mana suara daerah benar-benar didengar di tingkat nasional dan sejauh mana para senator mampu menjaga amanah masyarakat yang telah memberikan kepercayaan.

Dari Sumatera Selatan, Eva Susanti memilih untuk terus berjalan mendengar suara rakyat, membawa aspirasinya dan memperjuangkannya melalui ruang kewenangan yang dimiliki.

Sebab baginya, menjadi wakil daerah bukan sekadar duduk di kursi parlemen, tetapi hadir ketika rakyat membutuhkan tempat untuk menyampaikan harapan. Pungkasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *