RadarSumsel.com-PALEMBANG. Hitung ulang surat suara di Kantor KPU Provinsi Sumsel ini, yang semula dilaksanakan di Kabupaten Lahat namun karena ada kericuhan dialihkan ke Palembang. Hitung ulang kotak suara di TPS 02 Tanjung Menang, TPS 01 dan 02 Tanjung Kurung Ulu, TPS 01 dan 02 Padang Perigi dan TPS 01 Tanjung Kurung Ilir.dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Saksi Partai Golkar menegaskan. Perseteruan antara Partai PDIP dan Nasdem diduga sengaja dibuat skenario kongkalikong untuk merebut kursi DPRD Partai Golkar. Anehnya Nasdem menggugat PDIP justru partai tergugat tidak menggubris dan terkesan mendiamkan saja, sehingga dampak dari skenario busuk ini maka Golkar kehilangan kursi DPRD Kabupaten Lahat Dapil 6.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten. Lahat dalam Pleno penghitungan suara ulang melanjutkan di Kantor KPU Provinsi Sumsel. Namun tidak mengindahkan usulan saksi Golkar, selama berlangsung pleno KPU Saksi Partai Golkar sebagai pihak yang dirugikan atas diduga ketidak profesionalan Komisioner KPU Kabupaten Lahat dalam Pleno di kantor KPU Provinsi Sumsel.
“Kami sebagai saksi partai Golkar meminta kepada KPU Kabupaten Lahat dalam melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) agar tetap berpedoman pada tahapan, proses dan prosedur yang diatur dalam PKPU Nomor 66 tahun 2024. Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara” Ujar Saksi Partai Golkar
Mekanisme penghitungan ulang oleh KPU Lahat cacat prosedur dan bertentangan dengan PKPU yang mengatur penghitungan ulang diantaranya KPU Lahat tidak menghadirkan KPPS yang TPS 02 Tanjung Menang, TPS 01 dan 02 Tanjung Kurung Ulu, TPS 01 dan 02 Padang Perigi dan TPS 01 Tanjung Kurung Ilir.
Kesalahan berikutnya yang dilakukan KPU Lahat tidak memberikan berita acara serah terima kotak suara dari KPPS ke PPS menyerahkan ke PPK sampai kotak suara diserahkan ke KPU Lahat, ada indikasi kotak suara sudah direkayasa. Begitupun juga, KPU Lahat tidak bersedia memberikan absensi dan berita acara kehadiran pemilih di setiap desa yang dilakukan penghitungan ulang.
Kami melalui partai Golkar tidak akan tinggal diam, karena ini merupakan kejahatan dan masuk dalam pidana pemilu, karena ada dugaan yang kami temukan di setiap TPS yang dihitung ulang bertambah signifikan suara caleg partai Nasdem, sedangkan petugas KPPS sudah banyak yang diintimidasi dan tidak berani untuk memberikan keterangan sebenarnya.
“Langkah hukum berikutnya kami akan melaporkan peristiwa ini ke ranah pidana pemilu dan melaporkan KPU Lahat ke DKPP” Tutupnya
Comment