RadarSumsel.com, Palembang – Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap kasus perampokan dan pelecehan seksual terhadap korbannya yang terjadi di Kenten Laut, Banyuasin.
Petugas juga berhasil mengamankan sindikat perampokan berjumlah 6 orang usai menerima laporan dari korbannya.
Diketahui perampokan menggunakan senjata api rakitan disalah satu toko sembako, Persisnya terjadi di rumah korban berinsial SN (50), di Jalan Pangeran Ayin, No. 280, Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada Minggu 26 Mei 2024 lalu sekitar pukul 00.30 WIB.
Sindikat perampokan ini berhasil diamankan setelah Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan penyidikan
Salah satu pelaku perampokan tersebut diketahui berada di wilayah Jalan Pipa Raya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I.
Setelah didalami, info tersebut hingga akhirnya pelaku yang mengaku bernama Budiman berhasil diamankan.
Lalu kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lain yakni Ali Topan, Muslimin, Rian, Mawarni.
Mereka mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan dirumah korban.
Dijelaskan, Modus tersangka Ali Topan yang merupakan mantan pegawai toko sebagai otak pelaku yang mengajak teman-temannya 5 orang melakukan pencurian dengan kekerasan dan ingin menguasai harta atau barang berharga milik korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam milik Usman, Satu pucuk senpira revolver beserta 5 butir amunisi milik Budiman. Rokok berbagai macam merk milik korban dan perhiasan emas cincin dan kalung (milik korban) -1 (satu) unit HP (milik korban)
Keenam pelaku perampokan kini menjalani pemeriksaan. Atas aksinya mereka dikenakan pasal yakni 365 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(**)
Comment