by

Rektor UIN Raden Fatah Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Pembatalan UKT

-Sumsel-641 views

RadarSumsel.com, Palelmbang – Rektor UIN Raden Fatah Palembang dilaporkan ke Ombudsman RI Terkait masalah pembatalan UKT kampus UIN Raden Fatah Palembang secara sepihak yang dilakukan oleh rektorat,

Deksi Sefpian seorang mahasiswa Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri Raden Fatah (UIN-RF) Jurusan Ilmu Al-Quran dan Tafsir melaporkan Rektornya ke pihak Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (10/2).

Deksi menjelaskan, jika dirinya melaporkan secara individu perorangan

“Dirinya sudah mengurus semua syarat-syarat yang diberikan oleh rektorat tetapi saat hendak membayar uang kuliah tunggal (UKT) yang telah mendapatkan potongan justru terjadi gangguan pembayaran di Bank Sumsel Babel (BSB) dan beberapa Bank lainnya. Namun sangat disayangkan Rektor justru mengeluarkan pengumuman pada tanggal 4 Februari jika kuota pengurangan UKT telah mencapai kuota maksimal. Padahal pihaknya sendiri awalnya sudah mendapatkan potongan UKT sebesar 80% (persen) tetapi karena Rektor telah mengeluarkan pengumuman demikian artinya mahasiswa Semester 10 ini tetap wajib membayar UKT normal.

“Saya sangat menyayangkan kebijakan Ibu Nyayu selaku Rektor yang saya cintai, kebijakannya tidak memikirkan bagaimana nasib Mahasiswa yang telah bersusah payah mendapatkan potongan justru dibatalkan oleh karena itu saya melaporkan kejadian ini kepada Pihak Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan karena ada dugaan pelanggaran Maladministrasi yang dilakukan oleh Rektor. Untuk tembusannya saya kirimkan kepada Menteri Agama Republik Indonesia dan Rektor UIN-RF,” ungkapnya.

Deksi mengatakan sangat berharap dengan pihak Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan terkait laporannya ini.

“Berulang kali saya katakan kepada Ibu Awaliyah dan yang lain mohon sekali dipercepat memproses laporan saya karena menyangkut nasib saya sebagai mahasiswa dan dirinya juga semoga terketuk hati ibu Rektor selaku orang tua kami di Kampus,” pungkasnya.

Laporan Deksi Sefpian pun diterima langsung oleh Rahmah Awaliyah MSi selaku Kepala Keasistenan Pengaduan Masyarakat Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan.

“Pihak Ombudsman mengatakan, akan mempelajari terlebih dahulu laporan yang masuk apakah masuk ke ranah Ombudsman atau tidak”.

“Kami terima laporannya dan akan kami pelajari lebih lanjut, katanya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *