by

Cek! Jadwal Lanjutan PPPK Non Guru 2021, Syarat Pemberkasaan Hingga Penetapan Nomor Induk

RadarSumsel.com, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis jadwal terbaru lanjutan seleksi PPPK Non Guru Tahun 2021. Jadwal terbaru tersebut disampaikan melalui surat pengumuman No. 1433/B-KS.04.03/SD/D/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi PPPK Non Guru Tahun 2021.

“Menindaklanjuti hasil Konferensi Pers tanggal 2 November 2021. Dengan ini kami sampaikan jadwal lanjutan Seleksi PPPK Non Guru Tahun 2021,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto, dalam surat tersebut, dikutip Sabtu (6/11/2021).

Kepala Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto mengatakan, pengumuman seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru 2021 akan dilakukan dalam dua tahap.

Aris menambahkan, instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan, wajib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan Penetapan NI PPPK.

“Instansi yang telah mendapat persetujuan Kementerian PAN dan RB untuk melaksanakan seleksi kompetensi tambahan, maka jadwal di atas dapat dilakukan penyesuaian,” tutur Aris.

Jadwal Terbaru Tahap I seleksi PPPK Non Guru 2021,

  • Pengolahan nilai Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru: 19-21 Oktober 2021
  • Rekonsiliasi hasil seleksi Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru: 22-23 Oktober 2021
  • Validasi nilai Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru: 22-15 Oktober 2021
  • Penyampaian hasil Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru: 26-27 Oktober 2021
  • Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru: 29-30 Oktober 2021
  • Masa sanggah: 31 Oktober – 2 November 2021
  • Jawab sanggah: 3-9 November 2021
  • Pengumuman pasca sanggah: 10-12 November 2021
  • Penyampaian kelengkapan dokumen 13-30 November 2021
  • Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Desember 2021

Jadwal Terbaru Tahap II seleksi PPPK Non Guru 2021,

  • Pengolahan nilai Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru: 1-3 November 2021
  • Rekonsiliasi hasil seleksi Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru: 4-6 November 2021
  • Validasi nilai Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru: 5-8 November 2021
  • Penyampaian hasil Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru: 9-10 November 2021
  • Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru: 13-14 November 2021
  • Masa sanggah: 15-17 November 2021
  • Jawab sanggah: 18-24 November 2021
  • Pengumuman pasca sanggah: 25-27 November 2021
  • Penyampaian kelengkapan dokumen 29 November-15 Desember 2021
  • Usul penetapan NI PPPK: 16 Desember 2021 – 15 Januari 2022

Pemberkasan

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi dalam rekrutmen PPPK Non Guru 2021 diwajibkan melengkapi daftar riwayat hidup dan kelengkapan dokumen melalui portal SSCN di https://sscn.bkn.go.id. Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk diunggah terdiri dari:

  • Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani
  • Pas foto formal dengan latar warna merah
  • Ijazah yang dipakai untuk melamar
  • Daftar riwayat hidup (DRH) ditandatangani dan bermaterai
  • Surat Pernyataan 5 poin
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

Pemberkasan dilakukan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCU Digital) di laman https://docudigital.bkn.go.id.

Tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital (digital signature).

Penetapan Nomor Induk PPPK Non-Guru 2021

Setiap peserta rekrutmen PPPK Non-Guru yang dinyatakan lulus seleksi terakhir, akan diproses untuk memperoleh nomor induk (NI) PPPK.

Merujuk mekanisme proses penetapan NI PPPK berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018.

  1. PPK mengumumkan pelamar yang lulus seleksi
  2. Pelamar yang dinyatakan lulus diangkat menjadi Calon PPPK melalui Keputusan PPK
  3. Keputusan PPK diserahkan pada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPK
  4. Calon PPPK menandatangani perjanjian kerja
  5. PPK membuat Surat Keputusan Pengangkatan PPPK
  6. PPK menerbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *