Radar Sumsel.com. Jakarta
– Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) Jakarta,
Eliadi Hulu menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah
Konstitusi (MK). Sebab ia tidak terima ditilang karena tidak menyalakan lampu
sepeda motor.
Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan Jaktim pada 8 Juli 2019 pukul
09.00 WIB. Eliadi ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala. Eliadi
sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah
terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.
Eliade kemudian bersama temannya, Ruben Saputra menggugat Pasal 197 ayat 2 dan
Pasal 293 ayat 2 dan meminta untuk dihapuskan. Ayat itu adalah:
Pasal 197 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 293 ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa
menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107
ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau
denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Eliadi juga juga berdalih mengapa hanya ia yang ditilang,
sementara Presiden Joko Widodo yang melakukan hal serupa tidak ditilang.
“Presidan Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB
mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten dan
tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan
penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian,” kata Eliadi yang
tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah
Kontitusi (MK), Jumat (10/1/2020).
Menurut Eliade, Jokowi sebagai kepala pemerintahan menurut
Pasal 20 ayat 2 UUD 1945 ikut membahas rancangan UU ini.
“Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the
law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945,” ujar Eliadi.
Artikel ini telah ditayangkan oleh detik.com dengan judul Ditilang karena Lampu Motor Tak Nyala, Mahasiswa: Kenapa Jokowi Tak Ditilang?
Comment