RadarSumsel com, Palembang – Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar Sidang dugaan suap proyek pengadaan di dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis, (20/1/2022).
Pada sidang kali ini, ada empat saksi yang dihadirkan di antaranya di Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba Herman yg juga turut dijadikan tersangka.
Selain Kadis PUPR, juga dihadirkan tiga saksi lainnya, yakni Eddy Umari menjabat Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Musi Banyuasin yang juga jadi tersangka, Achmad Fadli, dan Irfan sebagai Kabid Preservasi Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Musi Banyuasin.
Pada sidang tersebut, Saksi Kadis PUPR Muba Herman Mayori menyebut kepolisian juga menerima fee sebesar Rp 2 miliar dari uang suap pengerjaan empat proyek di Muba.
Lebih lanjut, Herman mengatakan uang tersebut untuk pengamanan proyek Dinas PUPR Muba 2020 yang sempat bermasalah.
Menurutnya , Suhandy telah mendapatkan proyek sebagai kontraktor pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba sejak 2019 lalu. Pada proyek tahun anggaran 2020, proyek tersebut sempat bermasalah sehingga berurusan dengan kepolisian.
“Pada 2020 ada Rp2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda Sumsel terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber yang dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya,” ungkap Herman dalam persidangaan.
Eddy Umari sendiri merupakan eks Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba yang juga turut dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara Irfan merupakan eks Kabid Preservasi Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Muba berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Selain aliran dana ke Polda Sumsel, Herman pun menuturkan uang tersebut mengalir ke Polres Musi Banyuasin atau Muba.
“Terdapat juga untuk kebutuhan Polres Muba, katanya tolong dibantu. Ke Kasat Reskrim Rp20 juta untuk support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasat Reskrim. Belakangan baru tahu uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari,” ungkap Herman.
Jatah fee proyek yang diterima dari Suhandy beragam. Untuk Bupati Dodi Reza Alex diberikan sebesar 10 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak, untuk Kepala Dinas PUPR, sebesar 3-5 persen, dan pihak lainnya mencapai tiga persen.
Pada awal 2021, diketahui Suhandy juga memberikan pembayaran sisa fee proyek 2021 sebesar Rp2,5 miliar.
Tahap pertama, pada awal Januari 2021 sebesar Rp1,5 miliar mengalir dari Suhandy, melalui PPK Dinas PUPR Muba. Kemudian dikumpulkan kepada Herman Mayori. Dari Herman telah memerintahkan Irfan agar diberikan kepada Bupati Dodi Reza Alex melalui staf khususnya, Badruzzaman alias Acan.
“Saya berikan melalui Irfan karena Irfan sudah kenal lama dengan Acan, sedangkan Rp1 miliar sisanya diberikan pada awal Februari,” tuturnya.
Dari Rp1 miliar tersebut, sebanyak Rp800 juta diberikan ke Dodi Reza Alex melalui Irfan dan Acan, dan Rp200 juta untuk operasional Kantor Dinas PUPR.
“Sisa pembayaran fee tahun 2020, bukan 2021 Itu lain lagi,” aku Herman.
Dikonfirmasi hal ini, Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti mengenai fakta persidangan tersebut.
“Kalau memang ada nanti kita klarifikasi, dikasih ke siapa, jangan cuma ngomong. Kalau benar ada anggota bersalah, kita periksa sesuai aturan berlaku,” pungkasnya.
(**)


Comment