by

Resmi Nama Ibu Kota RI Jadi Nusantara, RUU IKN Disahkan Jadi UU

RadarSumsel.com. JAKARTA- Dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil keputusan resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Dengan diresmikannnya UU tersebut maka berlakulah pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim). Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Pengambilan keputusan dengan persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 yang digelar hari ini. Dari perwakilan pemerintah dihadiri langsung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Ketua DPR RI Puan Maharani di ruang rapat paripurna  menyampaikan. Saya ingin menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Ibu Kota Negara dapat disahkan menjadi UU semua “Setuju,” jawab para anggota dewan, kemudian diikuti ketuk palu pimpinan.

Berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, 8 fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU. Sementara Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN.

Dalam sidang paripurna Fraksi PKS mengajukan interupsi namun dijawab oleh Puan, Interupsi nanti ya karena dari 9 fraksi, 1 yang tidak setuju, artinya bisa kita setujui,” tutur Puan.



Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *