by

Temuan Nisan Kuno Diteliti lebih lanjut, Diduga Milik Keluarga Bangsawan Raja Palembang

RadarSumsel.com. PALEMBANG– Keberadaan Nisan kuno yang tertimbun di kawasan 16 Ilir di Palembang akan diteliti lebih lanjut oleh Balai Arkeologi Sumatera Selatan (Sumsel), diduga empat nisan kuno, merupakan milik keluarga Kesultanan Palembang pada era 1322 atau diperkirakan sejak abad 19 atau 20 Masehi.

Kepala Balai Arkeologi Sumsel, Wahyu Rizky Andhifani, menyebut pihaknya kini tengah meneliti mulai dari bentuk dan hal lain berkaitan dengan asal usul nisan itu yang disebut-sebut saat era Kesultanan Palembang, Selasa (18/1).

Penemuan nisan kuno itu menurutnya, memiliki indikasi kuat milik keluarga Kesultanan Palembang, sebab terlihat dengan jenis nisannya yang bergaya Palembang Darussalam.

Selain itu, jika dilihat sekilas ada sekitar lima lapis struktur batu bata, yang bentuknya melingkar. Apakah bentuknya pendopo atau bentuk apa akan diteliti lebih jauh.

Wahyu mengatakan, Sejauh ini jika dilihat dari tahunnya 1322, hanya saja yang lainnya masih ragu 1222 atau 1322. Nanti akan diperdalam lagi analisanya, termasuk juga epigrafi agar terlihat jelas.

Ia menjelasakan ada kemungkinan tidak hanya batu nisan yang tertimbun, namun juga bisa ada bagian bangunan candi pada abad itu. Hanya saja, untuk mengetahui secara jelas sangat sulit untuk membongkar karena wilayah 16 Ilir merupakan kawasan pusat perekonomian Palembang.

 “Ada bagian bangunan yang belum diketahui itu bentuknya candi atau apa karena melihat persebaran batu nisan ke arah barat. Kami masih belum tahu karena di situ ada juga kayu ulin ke arah barat daya dan belum tahu jaraknya sampai mana,” tutur dia.

Menurutinya, usai dilakukan penggalian dengan kedalaman 1 hingga 1,5 meter, nisan kuno langsung dibawa ke Museum Sultan Mahmud Badaruddin II untuk diteliti dan dikaji oleh Balai Arkeologi Sumsel, tim ahli cagar budaya serta dibantu dari tim Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang.

“Tim Waskita Karya memberikan izin kepada kami untuk datang ke TKP menyaksikan langsung proses pengangkatan kembali nisan-nisan yang telah dikuburkan tersebut,” kata Retno, yang juga menjabat sebagai ketua TACB Palembang.
Keempat nisan kuno tersebut usai diangkat dan dibersihkan, saat ini diletakkan sementara di kantor Dinas Kebudayaan Palembang. Nisan tersebut masih akan dilakukan penelitian.

Pada nisan tersebut terlihat tulisan tahun 1322 Hijriah atau 1904 Masehi, kisaran abad 19 atau 20. Ini terlihat dari bentuk nisan tipe Kesultanan Demak dengan menggunakan aksara Jawi atau Arab Melayu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Nisan kuno bertulisan aksara Jawi atau Arab Melayu, ditemukan pekerja kontraktor pembangunan jaringan drainase di kawasan Jembatan Ampera, Palembang, langsung dikuburkan kembali. PT Waskita Karya selaku pengelola diduga melanggar Undang-Undang tentang Cagar Budaya karena tidak menginformasikan penemuan nisan kuno tersebut.

“Bahwa apa yang dilakukan oleh pihak PT. Waskita Karya ini tidak mengindahkan Undang-Undang RI No. 11 tahun 2010, tentang Cagar Budaya Bab V Pasal 23,ayat 1-3,” kata Arkeolog Balai Arkeologi Sumsel, Retno Purwanti, di Palembang.

Meski demikian, usai dilakukan pertemuan di Dinas Kebudayaan (Disbud) Palembang, Senin (17/1) siang, menemukan titik terang. Kadis Kebudayaan Palembang, Agus Rizal menyebut kejadian itu terjadi karena adanya misinformasi.
Dia mengatakan pihak PT Waskita Karya tidak mengetahui prosedur penyampaian informasi terkait penemuan nisan kuno yang disebut sebagai benda Cagar Budaya tersebut.
Retno kemudian menjelaskan, terkait hal itu, pihaknya tidak ada niat memberhentikan proyek tersebut. Hanya, dia meminta PT Waskita Karya untuk segera menginformasikan apabila kembali didapat penemuan seperti itu.

Perwakilan PT Waskita Karya mengakui kelalaiannya tersebut yang tidak menginformasikan ke pihak terkait dan telah menguburkan kembali benda diduga cagar budaya tersebut. Pihaknya juga akan menggali kembali.

“Iya akan digali lagi nanti malam, diambil lagi nisannya itu. Untuk ke depannya, supaya kejadian seperti tidak terulang lagi kita akan berkoordinasi dengan pencinta cagar budaya dan PU Cipta Karya terkait penghentian sementara apabila didapat lagi penemuan seperti itu,” kata Manajer Operasi PT Waskita Karya, Riza. Pungkasnya


Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *