Masyarakat Minta Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan dengan PT Bumi Rambang Kramajaya yang Diklaim Berlangsung Sejak 1980-an
RadarSumsel.com-PALEMBANG– Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Hj. Eva Susanti, menerima pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat adat oleh masyarakat Desa Serikembang, Kecamatan Muara Kuang, dan Desa Ulak Segara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Pengaduan tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat. (23/10/2026)
Sengketa lahan tersebut berkaitan dengan areal yang saat ini dikuasai atau dimanfaatkan oleh PT Bumi Rambang Kramajaya (PT BRK). Masyarakat menyebut persoalan ini telah berlangsung sejak era 1980-an dan hingga kini belum menemukan penyelesaian yang disepakati para pihak.
Dalam pertemuan, masyarakat Desa Ulak Segara yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Tani Adat Ulak Segara Bersatu mendatangi Kantor Hukum Dr. Hilmin & Partners untuk memberikan kuasa pendampingan hukum dalam memperjuangkan klaim hak atas tanah ulayat adat yang disengketakan dengan PT BRK sekaligus menyamapaikan ke pada Hj. Eva Susanti Anggota DPD RI Dapil Sumsel.
Ketua Aliansi Pejuang Tani Adat Ulak Segara Bersatu, Tasrin, didampingi Sekretaris Sawiran Jaya dan Ketua Dewan Pembina Armin Heryadi, menyampaikan langsung aspirasi masyarakat kepada Hj. Eva Susanti.
Tasrin menjelaskan bahwa masyarakat telah berulang kali menempuh upaya mediasi dan pertemuan dengan pihak perusahaan serta pemerintah kecamatan. Namun, menurutnya, berbagai upaya tersebut belum menghasilkan titik temu yang dapat menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
“Kami masyarakat sudah beberapa kali melakukan upaya mediasi dan pertemuan dengan pihak PT BRK serta pihak kecamatan, tetapi sampai saat ini belum ada titik temu penyelesaian. Kami berharap Ibu Hj. Eva Susanti dapat membantu memperjuangkan hak-hak masyarakat atas tanah ulayat adat ini,” ujar Tasrin.
Masyarakat berharap adanya keterlibatan lembaga negara untuk membuka ruang dialog dan mendorong penyelesaian sengketa secara adil, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum Minta Penyelesaian Berkeadilan
Kuasa hukum masyarakat, Dr. Hilmin bersama tim advokat Kantor Hukum Dr. Hilmin & Partners, menyampaikan harapan agar Hj. Eva Susanti dapat memfasilitasi aspirasi masyarakat Desa Serikembang dan Desa Ulak Segara melalui mekanisme kelembagaan DPD RI.
Tim kuasa hukum tersebut terdiri atas Dr. Hilmin, Mualimin, S.H., Dhio Dhanni Shineba, S.H., M.H., Nasrullah, S.H., M.H., Sandi Erlangga, S.H., Adison, S.H., Dedi Hambali, S.H., Rico Brendo, S.H., M.H., Rahmat Ridho Illahi, S.H., dan Prengki Adiatmo, S.H.
Dr. Hilmin menegaskan bahwa persoalan tanah adat perlu ditangani secara serius dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak masyarakat. Menurutnya, sejarah penguasaan tanah, proses pembebasan lahan, serta dokumen perizinan dan kepemilikan yang berkaitan dengan penguasaan lahan oleh PT BRK perlu ditelusuri secara objektif.
“Kami berharap Ibu Hj. Eva Susanti sebagai anggota DPD RI dapat memberikan ruang dan memfasilitasi upaya penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat dampingan kami, baik dari Desa Serikembang, Kecamatan Muara Kuang, maupun Desa Ulak Segara, Kabupaten Ogan Ilir,” kata Dr. Hilmin.
Ia menambahkan, masyarakat menginginkan penyelesaian yang tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif dan kepentingan usaha, tetapi juga memperhatikan sejarah penguasaan tanah, bukti-bukti yang dimiliki masyarakat, serta kemungkinan adanya hak ulayat adat yang perlu mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum.
“Persoalan ini harus diselesaikan secara bijak dengan mengedepankan asas keadilan. Masyarakat selama ini terus memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai haknya. Karena itu, sejarah asal-usul tanah, proses pembebasan lahan, dan dokumen penguasaan oleh perusahaan perlu dibuka dan diperiksa secara transparan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Menurut tim kuasa hukum, langkah penyelesaian harus ditempuh melalui dialog dan pemeriksaan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan.
Hj. Eva Susanti Memberikan Perhatian Serius
Menanggapi pengaduan tersebut, Hj. Eva Susanti menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat akan dibawa ke dalam laporan hasil reses pada sidang paripurna DPD RI. Ia juga menyatakan akan memfasilitasi upaya penyampaian persoalan tersebut melalui rapat dengar pendapat di DPD RI.
Menurut Hj. Eva Susanti, persoalan sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan perlu mendapatkan perhatian serta penanganan melalui mekanisme yang tepat. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menangani persoalan serupa dan memahami pentingnya membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah.
“Aspirasi masyarakat ini akan kami bawa dalam laporan reses pada sidang paripurna DPD RI. Kami juga akan memfasilitasi agar persoalan ini dapat dibahas melalui rapat dengar pendapat di DPD RI,” ujar Hj. Eva Susanti.
Ia turut menyinggung pentingnya semangat reforma agraria dalam mendorong penyelesaian persoalan pertanahan. Menurutnya, hak masyarakat yang memiliki dasar hukum perlu mendapatkan perhatian dan perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, penyelesaian sengketa tetap memerlukan penelusuran dokumen, pemeriksaan riwayat penguasaan tanah, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar setiap keputusan didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Mendorong Dialog dan Kepastian Hukum
Pengaduan masyarakat Serikembang dan Ulak Segara kepada anggota DPD RI menjadi bagian dari upaya mencari penyelesaian atas sengketa tanah yang telah berlangsung lama. Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada pertemuan dan mediasi, tetapi berlanjut pada langkah konkret yang dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mendampingi masyarakat dalam menempuh jalur hukum dan memperjuangkan aspirasi mereka melalui mekanisme yang tersedia. Pada saat yang sama, penyelesaian yang konstruktif diharapkan tetap membuka ruang bagi PT BRK untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen terkait riwayat penguasaan lahan tersebut.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata-mata mengenai penguasaan lahan, melainkan juga menyangkut sejarah, sumber penghidupan, dan klaim hak adat yang mereka perjuangkan. Karena itu, penanganan sengketa diharapkan dilakukan secara terbuka, proporsional, dan berlandaskan bukti.
Dengan adanya perhatian dari Hj. Eva Susanti melalui kegiatan reses dan rencana fasilitasi di DPD RI, masyarakat berharap terbuka jalan menuju penyelesaian sengketa tanah ulayat adat Serikembang dan Ulak Segara secara adil, damai, dan sesuai hukum.


Comment