by

YBH SSB Laporkan Dugaan Penganiayaan Berat terhadap Mahasiswa ke Polda Sumsel, Dr. Hilmin Desak Kapolda dan Kapolri Bertindak Tegas

RadarSumsel.com-PALEMBANG, — Tim hukum Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) mendatangi Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), hari ini, untuk membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan berat terhadap empat mahasiswa yang menjadi korban dalam insiden kekerasan di depan Mapolda Sumsel pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Tim hukum tersebut dipimpin Ketua Umum YBH SSB, Dr(c) M. Sigit Muhaimin, S.H., M.H., bersama Dr. Hilmin, S.H., M.Pd.I., dan rekan-rekan advokat yang tergabung dalam keluarga besar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumatera Selatan.

Kehadiran tim hukum ini merupakan tindak lanjut atas surat kuasa dari para korban sekaligus bentuk komitmen YBH SSB dalam memberikan pendampingan, perlindungan, dan pembelaan hukum kepada mahasiswa yang diduga menjadi korban kekerasan 14/10/26

Puluhan advokat yang tergabung dalam YBH SSB menyatakan kesiapan mereka untuk mengawal perkara tersebut agar diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dr. Hilmin: Kami Meminta Atensi Khusus Kapolda Sumsel dan Kapolri

Dr. Hilmin menegaskan bahwa dugaan penganiayaan terhadap empat mahasiswa tersebut harus menjadi perhatian serius jajaran kepolisian.

Menurutnya, penegakan hukum harus memberikan perlindungan yang sama kepada setiap warga negara, termasuk mahasiswa yang menyampaikan aspirasi di muka umum.

“Kami meminta atensi khusus Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolri. Hari ini, tim hukum YBH SSB datang ke Polda Sumsel untuk menempuh langkah hukum atas dugaan penganiayaan terhadap empat mahasiswa yang menjadi korban. Kami meminta agar perkara ini ditangani secara serius, objektif, dan transparan,” tegas Dr. Hilmin.

Ia menekankan bahwa tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki kekuasaan untuk melakukan kekerasan atau menghalangi penyampaian pendapat di muka umum.

“Polisi tidak boleh kalah dengan sekelompok orang yang bertindak seperti preman. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada kelompok tertentu yang merasa superior dan dapat bertindak sewenang-wenang terhadap mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi,” ujarnya.

Dr. Hilmin menambahkan, dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Karena itu, ia meminta kepolisian mengidentifikasi para pelaku, memeriksa saksi, menelusuri rekaman video, serta mengumpulkan alat bukti yang relevan.

Menurut tim hukum YBH SSB, laporan yang ditempuh tersebut ditujukan untuk memperjuangkan hak-hak empat mahasiswa yang diduga menjadi korban penganiayaan dalam insiden di depan Mapolda Sumsel.

Tim hukum meminta agar kepolisian mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta bentuk pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang ditemukan.

Selain mendorong penanganan perkara, tim hukum juga menaruh perhatian terhadap keamanan dan perlindungan para korban maupun saksi. Mereka berharap tidak ada intimidasi, ancaman, atau tekanan yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

YBH SSB menyatakan akan memberikan pendampingan hukum sesuai surat kuasa yang diberikan dan mengawal perkembangan perkara melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Bagi tim hukum, proses hukum yang transparan menjadi penting agar para korban memperoleh akses terhadap keadilan dan masyarakat mendapatkan kejelasan mengenai peristiwa yang terjadi.

Jangan Biarkan Tuntutan Mahasiswa tentang Karhutla Tenggelam

Dr. Hilmin juga mengingatkan bahwa insiden dugaan penganiayaan tersebut tidak boleh mengalihkan perhatian publik dari substansi aksi mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan kelompok organisasi mahasiswa Cipayung Plus pada 13 Oktober 2026.

Aksi tersebut membawa tuntutan agar aparat penegak hukum menangani secara serius dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berkaitan dengan perusahaan perkebunan.

Menurutnya, dugaan kekerasan terhadap mahasiswa harus diproses secara hukum, tetapi persoalan karhutla yang menjadi latar belakang penyampaian aspirasi juga harus tetap mendapat perhatian.

“Jangan sampai persoalan pengeroyokan ini justru membuat tuntutan utama mahasiswa mengenai penanganan dugaan karhutla menjadi tenggelam.

Ada dua persoalan yang harus dituntaskan: dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa dan penanganan dugaan tindak pidana karhutla yang menjadi substansi tuntutan mereka,” tegasnya.

Ia meminta Polda Sumsel membuka perkembangan penanganan perkara karhutla secara transparan serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika ditemukan bukti yang cukup bahwa suatu pihak bertanggung jawab atas tindak pidana karhutla, proses hukum harus berjalan tanpa diskriminasi. Jangan sampai persoalan lingkungan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas kehilangan perhatian hanya karena muncul persoalan lain yang juga harus diselesaikan,” tambahnya.

YBH SSB Siap Mengawal hingga Tuntas

Ketua Umum YBH SSB, Dr(c) M. Sigit Muhaimin, S.H., M.H., bersama Dr. Hilmin dan jajaran advokat menegaskan komitmen mereka untuk memberikan bantuan hukum kepada para korban serta mengawal penanganan perkara sesuai kewenangan profesi advokat.

Tim hukum berharap laporan yang diajukan memperoleh tindak lanjut yang jelas dari kepolisian. Mereka juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak semua pihak untuk memperoleh proses hukum yang adil.

“Kami hadir untuk memastikan hak-hak korban diperjuangkan melalui jalur hukum. Kami meminta Kapolda Sumsel dan Kapolri memberikan perhatian agar dugaan penganiayaan ini diusut tuntas. Penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun tanpa memandang latar belakang, organisasi, maupun kedudukan sosialnya,” tutup Dr. Hilmin.

Melalui langkah hukum ini, YBH SSB berharap dugaan kekerasan terhadap empat mahasiswa dapat diungkap secara terang benderang, para korban memperoleh perlindungan hukum, dan tuntutan mahasiswa mengenai penanganan dugaan karhutla tetap menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.*

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *