by

Mewujudkan Desa Swasembada Energi di Kabupaten Musi Banyuasin

Menindak lanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, mengenai swasembada energi, kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam siaran persnya tanggal 24 Oktober 2024, menyampaikan bahwa Swasembada Energi menjadi Fokus kebijakan Utama Kementrian ESDM. Hal ini disampaikan Kembali oleh Mentri ESDM, Bahlil Lahadalia, sekaligus sebagai ketua Umum Partai Golongan Karya dalam sambutannya pada perayaan puncak Hut Partai Golkar ke-60, di Sentul Internasional Covention Centre, Bogor tanggal 12 Desember 2024.

Tentunya menjadi sebuah tantangan besar, bagaimana mewujudkan swasembada energi di negara sebesar dan seluas Republik Indonesia, yang mana guna memenuhi kebutuhan energi, utamanaya energi yang bersumber dari fossil bagi masyarakatnya sebagian masih tergantung pada import. Namun secara konsep jika mengacu akan potensi sumber daya energi terbarukan justru berpotensi surplus energi.

Mungkin dapat diambil sebuah pilot project guna mewujudkan swasembada energi tersebut, pada wilayah pemrerintahan terkecil yaitu Desa. Desa Swasembada Energi merupakan konsep desa yang mampu memenuhi kebutuhan energi secara mandiri dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di sekitarnya dan konsep ini sangat relevan untuk diterapkan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang memiliki potensi besar dalam bidang energi terbarukan, seperti energi surya, biomassa, dan tenaga air. Mengingat pentingnya ketahanan energi untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat desa, menciptakan desa swasembada energi di Muba bukanlah hal yang mustahil.

Potensi Energi di Kabupaten Musi Banyuasin

Kabupaten Muba terletak di provinsi Sumatera Selatan dengan potensi sumber daya alam yang melimpah. Beberapa potensi energi terbarukan yang dapat dimanfaatkan di Muba antara lain: Energi Biomassa. Kabupaten Muba dikenal dengan sektor pertanian yang kuat, seperti perkebunan kelapa sawit, karet, dan pertanian lainnya. Limbah dari sektor-sektor ini, seperti tandan kosong kelapa sawit, serat kelapa, dan limbah pertanian lainnya, memiliki potensi besar untuk diolah menjadi energi biomassa. Energi Surya. Muba memiliki iklim tropis dengan sinar matahari yang melimpah sepanjang tahun. Potensi untuk membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) cukup besar, baik untuk kebutuhan desa maupun untuk mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil. Energi Mikrohidro. Banyak daerah di Muba yang memiliki sungai-sungai yang dapat dimanfaatkan untuk pembangkit listrik tenaga air (PLTA) skala kecil atau mikrohidro. Potensi ini dapat dimanfaatkan untuk mengaliri kebutuhan listrik desa-desa yang terisolasi. Energi Biogas. Muba juga memiliki potensi besar untuk menghasilkan biogas dari limbah ternak dan sampah organik. Penggunaan biogas sebagai sumber energi alternatif dapat membantu mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Strategi Mewujudkan Desa Swasembada Energi di Kabupaten Muba

  1. Penyuluhan dan Pendidikan Energi Terbarukan

Agar masyarakat memahami pentingnya energi terbarukan dan cara memanfaatkannya, diperlukan program penyuluhan dan pelatihan yang melibatkan semua lapisan masyarakat. Pendidikan ini dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan LSM yang fokus pada pengembangan energi terbarukan. Penyuluhan Penggunaan Energi Surya Memberikan pelatihan kepada masyarakat untuk memasang panel surya di rumah atau fasilitas umum, serta cara perawatan sistem panel surya. Pendidikan Pemanfaatan Biomassa dan Biogas Mengedukasi masyarakat tentang bagaimana mengolah limbah pertanian menjadi bahan bakar biomassa atau biogas.

  1. Pengembangan Infrastruktur Energi Terbarukan

Pengembangan infrastruktur yang mendukung penggunaan energi terbarukan adalah langkah penting dalam mewujudkan desa swasembada energi. Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain; Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Pemasangan panel surya di atap rumah atau fasilitas publik seperti sekolah, balai desa, dan masjid. Pemerintah dapat bekerja sama dengan perusahaan penyedia energi terbarukan untuk membangun infrastruktur ini. Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air Mikrohidro. Membangun pembangkit mikrohidro di desa-desa yang memiliki sungai dengan potensi air yang cukup untuk menghasilkan listrik. Pembangunan Instalasi Pengolahan Biogas. Mendorong masyarakat untuk memanfaatkan limbah ternak atau limbah pertanian untuk diubah menjadi biogas. Pemerintah dapat memberikan bantuan atau subsidi untuk membangun fasilitas pengolahan biogas skala kecil di tingkat rumah tangga atau kelompok.

  1. Kemitraan dengan Sektor Swasta

Kolaborasi dengan sektor swasta sangat penting untuk mendanai proyek-proyek energi terbarukan. Pemerintah daerah dapat membuat kebijakan insentif yang menarik bagi perusahaan-perusahaan energi terbarukan untuk berinvestasi di Muba, misalnya dengan memberikan potongan pajak atau kemudahan izin usaha. Sektor swasta dapat berperan dalam menyediakan teknologi dan pengetahuan yang diperlukan.

  1. Peningkatan Akses Pembiayaan

Akses pembiayaan merupakan kendala utama dalam pengembangan energi terbarukan di daerah pedesaan. Pemerintah dapat bekerja sama dengan bank atau lembaga keuangan mikro untuk menyediakan pembiayaan dengan bunga rendah atau program kredit khusus bagi masyarakat desa yang ingin berinvestasi dalam energi terbarukan. Misalnya, melalui program KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang ditujukan untuk mendukung usaha berbasis energi terbarukan.

  1. Peningkatan Kebijakan dan Regulasi

Pemerintah daerah perlu mengeluarkan kebijakan yang mendukung pengembangan energi terbarukan. Berkoordinasi dengan kementrian yang membawahi beberapa BUMN yang juga berfokus pada pengadaan dan pengembangan energi. Beberapa kebijakan Pemerintah Daerah yang perlu dipertimbangkan antara lain. Subsidi Energi Terbarukan. Memberikan subsidi untuk instalasi panel surya atau biogas bagi masyarakat miskin atau desa yang belum memiliki akses listrik. Regulasi Pengolahan Limbah. Membuat regulasi yang mendukung pengolahan limbah menjadi energi, seperti biomassa atau biogas. Insentif untuk Pengusaha Energi Terbarukan: Memberikan kemudahan izin dan insentif fiskal bagi perusahaan yang bergerak di sektor energi terbarukan.

  1. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dapat digunakan untuk mendukung pengembangan energi terbarukan. Aplikasi berbasis mobile dapat digunakan untuk pemantauan konsumsi energi dan pemeliharaan sistem energi terbarukan, serta sebagai sarana untuk berbagi pengetahuan antar masyarakat.

  1. Membangun Kemitraan dengan Pemerintah Pusat dan Lembaga Internasional

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin perlu menjalin kemitraan dengan pemerintah pusat serta lembaga internasional yang memiliki program bantuan untuk pengembangan energi terbarukan di daerah pedesaan. Hal ini akan mempercepat tercapainya desa swasembada energi. Dari apa yang telah disampaikan diatas, mewujudkan sebuah wilayah swasembada energi bukanlah hal yang mustahil, karena potensi sumber daya alam yang dimiliki cukup melimpah.

Bahkan untuk mewujudkan desa swasembada energi di Kabupaten Musi Banyuasin sebagai pilot project kebijakan pengembangan penggunaan Energi Terbarukan bukanlah sesuatu yang tidak mungkin. Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah pusat, dalam hal ini kementrian yang membawahi energi dan pemerintah daerah, masyarakat, sektor swasta, dan lembaga keuangan. Maka pemanfaatan potensi energi terbarukan seperti biomassa, energi surya, dan mikrohidro, dan didukung pengembangan infrastruktur dan kebijakan yang tepat. Pemda Muba dapat menciptakan desa-desa yang mandiri dalam hal energi. Hal ini akan meningkatkan ketahanan energi daerah dan memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan yang besar bagi masyarakat.

Syafarudin Adam

Founder Pokja Karya 64

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *