by

Paripurna DPD RI, Hj. Eva Susanti “Apresiasi Kembalinya Status Internasional Bandara SMB II Palembang, Percepat Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat, Perhatikan PPPK Lulus Paruh Waktu”

-Nasional-625 views

RadarSumsel.com. Jakarta – Dalam sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Hj. Eva Susanti, S.E.,M.M anggota DPD RI menjadi juru bicara mewakili senator dr. Ratu Tenny Leriva, M.M, Jialyka Maharani, S.I.Kom dan Amaliah, S.KG.,MBA dari daerah pemilihan Provinsi Sumatera Selatan. Ia menyampaikan sejumlah pandangan strategis terkait laporan hasil Reses masing-masing anggota DPD RI Dapil Sumsel. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah apresiasi kepada pemerintah pusat telah mengembalikan status internasional Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II) Palembang dan usulan mempercepat pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat serta berikan solusi untuk kesejahteraan tenaga honor yang lulus PPPK paruh waktu. (Selasa 14/01/2025)

Eva Susanti mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat. Bandara SMB II telah kembali menjadi status bandara internasional. Pengembalian status internasional bandara tersebut akan mendukung aktivitas perdagangan, pariwisata, dan investasi. Keberadaan bandara menjadi penting dalam pertumbuhan ekonomi Sumatera Selatan. “Kedepan kita berharap pemerintah pusat memberikan perhatian lebih terhadap Bandara SMB II. Konektivitas global yang baik akan memperkuat daya saing Sumatera Selatan dalam berbagai sektor,” ujarnya.

Selain itu, Istri dari Wahyu Sanjaya ini. Juga menyoroti urgensi pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat yang dinilai strategis bagi perekonomian Sumatera Selatan dan kawasan regional. Pelabuhan ini berpotensi menjadi pusat logistik yang efisien, sehingga pemerintah diharapkan mempercepat proses pembangunannya. “Pelabuhan Tanjung Carat akan mendukung aktivitas perdagangan dan logistik yang lebih efisien, menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi,” tambah Eva.

Perlindungan Hak Tanah Masyarakat Adat

Dalam pidatonya, Eva Susanti Perempuan berdarah Musi Banyuasin itu turut menyinggung perlindungan hak tanah bagi masyarakat adat di Sumatera Selatan, seperti Suku Anak Dalam. Ia menyatakan bahwa banyak masyarakat adat terlibat dalam konflik agraria akibat tidak adanya dokumen resmi yang mengakui hak atas tanah mereka. Kondisi ini membuat mereka rentan terhadap penguasaan lahan oleh pihak ketiga, seperti perusahaan perkebunan dan tambang. “Pemerintah harus segera mencari solusi untuk melindungi tanah adat masyarakat. Ini penting demi menjaga keberlangsungan hidup mereka,” tegasnya.

Kesejahteraan PPPK Lulus paruh waktu dan Upah Minimum

Eva juga menyoroti nasib tenaga honorer di Sumatera Selatan. Banyak dari mereka hanya mendapatkan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulus paruh waktu, tanpa kepastian masa depan. Menurutnya, perlu ada solusi konkret dari pemerintah agar pegawai tersebut mendapat kejelasan status dan hak yang layak dengan kesejahteraan yang terjamin.

Selain itu, isu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% juga menjadi perhatian. Meski bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja, implementasinya menghadapi tantangan, seperti lonjakan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK), yang meningkat dari 185 kasus pada 2023 menjadi 557 kasus pada 2024. Eva Susanti menekankan pentingnya dialog sosial antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk mengatasi resistensi dari perusahaan terkait kenaikan upah.

Program Makan Bergizi dan Pinjaman Online

Mengenai program makan bergizi gratis (MBG), Eva Susanti mendukung penguatan koordinasi antar instansi, seperti Dinas Kesehatan Provinsi dan Badan Gizi Nasional (BGN). Ia juga menekankan perlunya peningkatan kesiapan infrastruktur dan sumber daya, termasuk pelatihan bagi pendamping dan penyedia pangan agar makanan yang disajikan kepada anak-anak benar-benar sesuai standar.

Selain itu, Eva Susanti menyoroti maraknya penggunaan pinjaman online (pinjol), khususnya oleh ibu rumah tangga dan pelajar, yang sering terjebak dalam pinjol ilegal. Ia meminta pemerintah provinsi dan pusat membuat aturan tegas untuk mencegah penyalahgunaan layanan pinjol di kalangan pelajar. “Pinjol ilegal ini sangat meresahkan. Aturan anti-pinjol di kalangan pelajar sangat mendesak untuk melindungi mereka dari praktik yang tidak sehat,” katanya.

Melalui penyampaian pandangannya, Eva Susanti berharap pemerintah pusat dan daerah dapat bekerja sama untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan. Pungkasnya

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *