RadarSumsel.com, Lubuklinggau – Tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara, Sumsel, serta dua pejabat lainnya Yakni Bendahara dan Staf Bawaslu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpanan dana hibah Pemkab Muratara untuk Bawaslu Muratara anggaran 2019 dan 2020 dengan kerugian negara Rp 2.514.800.079
Kelima tersangka tersebut yakni : Tiga Komisioner adalah MW, selalu Ketua dan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa. Serta MA, Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga. Kemudian PL, Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Data dan Informasi.
Kemudian Bendahara Bawaslu Muratara SZ dan KR Staf Bendahara Bawaslu Muratara.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejari Lubuklinggau mulai pukul 09.30 Wib – 13.30 Wib di ruang unit Pidsus.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, mengungkapkan kelima tersangka resmi ditahan setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
“Kelima orang tersebut ditahan selama 20 hari ke depan sembari penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melakukan kelengkapan berkas,” Katanya Kamis (7/4/2022).
Lebih lanjut Yuriza menjelaskan, kelimanya ditetapkan tersangka karena berdasarkan hitungan hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara dalam korupsi penyimpangan dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 tersebut sebesar Rp. 2,514 Miliar (dua milyar lima ratus empat belas juta delapan ratus ribu tujuh puluh sembilan rupiah)” ujarnya
Atas perbuatannya Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian subsidair, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)


Comment