by

Akan Terungkap Semua Pihak Penerima Fee Proyek Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang

-Kriminal-547 views

RadarSumsel.com-PALEMBANG. Kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya Palembang yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera selatan, terus bergulir  dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, dari fakta persidangan akan terungakap pihak penerima fee proyek.  

Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum, Khaidirman mejelaskan, dalam proses persidangan akan diungkapkan semua pihak yang turut menikmati aliran fee proyek pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Kemana saja, siapa saja, semua akan terungkap fakta-fakta di muka persidangan. Rabu, 18/8/2021

Ditambahkan Khaidirman. Nantinya saat tengah persidangan akan terungkap juga  semua atas perbuatan terdakwa peran dan penyalagunaan kewenangannya.

“Sebab, terdakwa yang menyalahgunakan wewenang hingga mengakibatkan kerugian negara terjadi tentunya kerugian negara tersebut nantinya akan dibebankan kepada terdakwanya,” ujarnya

Dalam perkaran ini, baru empat tersangka dari enam tersangka yang sudah menjadi terdakwa dan kini sedang menjalani peroses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Empat terdakwa tersebut, yakni; Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Ir Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya), Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya), dan Ir Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya).

“Jadi baru empat tersangka yang telah menjadi terdakwa di persidangan. Kalau dua tersangka lagi untuk perkaranya masih dalam tahap penyidikan oleh Kejati Sumsel,” Tuturnya

Adapun untuk dua tersangka yang masih tahap penyidikan, yakni Mukti Sulaiman (mantan Sekda Pemprov Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel)

Diberitakan sebelumnya, saat sidang dakwaan Eddy Cs empat terdakwa dalam dugaan kasus tersebut di PN Tipikor Palembang, Tim JPU Kejati Sumsel yang diketuai M Naimullah SH MH yang juga Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel mengatakan, jika pada perkara ini keempat terdakwa menerima fee.

Dikatakannya, adapun aliran fee yang diterima keempat terdakwa, terdiri dari; Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) menerima Rp 684.419.750, Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) menerima Rp 1.049.336.610.

Kemudian terdakwa Ir Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya) menerima Rp 2.500.000.000, dan Ir Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya) menerima Rp 2.368.553.390.

“Bagi-bagi fee ini dilakukan diawal pekerjaan proyek, tepatnya saat pembayaran uang muka pekerjaan pembangunan Masjid Sriwijaya dibayarkan oleh pihak Yayasan Masjid Sriwijaya kepada PT Brantas Abipraya-Yodya Karya (KSO),” ungkap M Naimullah SH MH.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *