by

Gubernur Dan Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Tak paham narasi besar tuntutan Mahasiswa

-Sumsel-1,014 views

Radar Sumsel.com-SUMSEL. Dengan beredar nya surat himbauan gubernur yang ke dua, mengenai rencana bantuan keringanan pembayaran uang kuliah mahasiswa di provinsi sumatera selatan, tentunya memberi angin segar bagi para mahasiswa yang selama ini menunggu-nunggu bantuan tersebut ditengah kesulitan perekonomian dalam masa pandemi Covid-19 ini.Selasa 9/6/2020

Andi Leo, Selaku Aktivis Mahasiswa tentunya sangat mendukung penuh atas kebijakan pemerintah untuk memberikan bantuan kepada mahasiswa,

Namun sangat disayangkan sekali dari beredar nya surat himbauan ke dua dari bapak gubernur ini malah menimbulkan masalah baru di kalangan mahasiwa yang sedang menempuh pendidikan di kampus Universitas/Perguruan Tinggi Swasta maupun Negeri yang ada di Provinsi Sumsel,

Point-point yang ada dalam rencana bantuan gubernur untuk mahasiswa yang terdampak covid-19 Di Sumsel seperti nya kurang relevan untuk di aplikasikan, mengingat banyak nya persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa dan juga mahasiswa harus mememberikan secara langsung ke kampus nya masing-masing dengan rentan waktu yang bisa di bilang sangat singkat.

mahasiswa yang sudah di daerah seperti dipaksa untuk kembali ke kota agar bisa mengumpulkan persyaratan bantuan ke kampus masing-masing, yang kita tau sekarang akses untuk bepergian sangat sulit di karenkaan Pandemi Covid-19.

Sudah banyak pergerakan mahasiswa yang dilakukan untuk menuntut terealisasi nya bantuan tersebut kepada gubernur dan ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, namun saya rasa mereka kurang faham akan narasi tuntutan dari mahasiswa .

Narasi tuntutan mahasiswa seperti berikut, menginginkan gubernur dan ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan untuk menghimbau dan memastikan setiap kampus yang berada di daerah teretorial kekuasaan nya memberikan keringanan kepada seluruh mahasiswa aktip di kampus nya masing-masing

Kami sangat faham gubernur dan ketua DPRD Provinsi Sumatera selatan tidak mempunyai hak secara langsung memerintahkan kepada pimpinan kampus untuk menurunkan biaya kuliah mahasiswa,

Namun mereka bisa melakukan birokrasi kepada stalkholder terkait, seperti KEMENDIKBUD, L2DIKTI, KOPERTIS, KEMENAG Serta yang bersangkutan lain nya, untuk mencari solusi agar terealisasinya keringanan biaya kuliah di seluruh Universitas/Perguruan tinggi negeri maupun Swasta yang ada di sumatera selatan.

Jika tuntutan ini terealisasi tentu nya bukan hanya mahasiswa yang asli dari sumatera selatan saja yang merasakan bantuan ini namun mahasiswa yang dari luar provisi Sumatera selatan pun dapat terbantu selama dia berkuliah di kampus yang ada di Sumatera Selatan.

Hidup Mahasiswa, Hidup Rakyat Indonesia, Hidup Perempuan Indonesia , ungkap andi leo”

.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *