by

Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan Berat Anak di Palembang

RadarSumsel.com-Palembang — Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak mendesak pihak kepolisian segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah dilaporkan ke Polrestabes Palembang. Hingga kini, para terlapor disebut masih bebas beraktivitas dan belum ditetapkan sebagai tersangka. (16/5/26)

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/498/II/2026/SPKT Polrestabes Palembang/Polda Sumsel. Perkara ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Melalui kantor Firma Hukum Dedi Hambali, tim kuasa hukum yang terdiri dari Adv. Dedi Hambali, S.H., Yudhi Wahab Arisandi, S.H., Adv. Rozaino Saputra, S.E., S.H., dan Adv. Riyan Hidayat, S.H. mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP dari pihak kepolisian.

Namun, menurut kuasa hukum, hingga saat ini belum ada kepastian hukum terkait status para terlapor. Padahal, pihaknya menilai perkara tersebut sudah cukup terang dan telah memenuhi unsur hukum untuk dilakukan langkah lebih lanjut oleh penyidik.

“Kami meminta agar para terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Berdasarkan kajian hukum kami, perkara ini sudah terang benderang, unsur-unsurnya telah terpenuhi, dan bukti yang ada dinilai cukup,” ujar tim kuasa hukum.

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa kondisi korban hingga kini masih mengalami trauma psikologis. Trauma tersebut disebut semakin berat karena korban masih dapat melihat para terlapor bebas beraktivitas di lingkungan sekitar.

“Korban masih ketakutan, sementara terlapor masih bebas beraktivitas seperti biasa. Kami ingin proses hukum ini segera berjalan secara jelas dan memberikan rasa aman bagi korban,” tambah kuasa hukum.

Selain mendesak percepatan proses hukum, tim kuasa hukum juga mengkhawatirkan potensi munculnya konflik sosial apabila perkara ini tidak segera ditangani secara tegas. Mereka menilai lambannya penanganan perkara dapat memicu keresahan di tengah masyarakat, termasuk potensi tindakan balas dendam dari pihak keluarga korban terhadap para terlapor.

“Kami khawatir jika perkara ini terkesan lamban ditangani, akan muncul konflik di masyarakat. Karena itu, kami meminta kepolisian segera mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur,” tegas tim kuasa hukum.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal perkara ini hingga korban mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan yang layak. Mereka juga berencana meminta dukungan serta pendampingan dari berbagai pihak, termasuk komisi perlindungan anak dan lembaga swadaya masyarakat atau LSM yang bergerak di bidang perlindungan anak.

Menurut kuasa hukum, pelibatan lembaga-lembaga tersebut penting agar proses hukum dapat berjalan secara transparan, objektif, dan berpihak pada perlindungan korban anak.

“Kami akan mengawal perkara ini secara serius. Kami juga akan meminta bantuan dan perhatian dari pihak-pihak terkait, termasuk komisi perlindungan anak dan LSM perlindungan anak, agar korban benar-benar mendapatkan perlindungan dan keadilan,” ungkap tim kuasa hukum.

Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyatakan akan meminta atensi dari Polda Sumatera Selatan terhadap penanganan perkara tersebut. Langkah itu dilakukan agar proses hukum di tingkat Polrestabes Palembang dapat berjalan lebih cepat, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi korban serta keluarganya.

“Kami akan meminta atensi dari Polda Sumatera Selatan agar perkara ini mendapat perhatian serius. Harapan kami, proses hukum tidak berlarut-larut dan segera ada kepastian terhadap status para terlapor,” ujar kuasa hukum.

Tim kuasa hukum berharap Polrestabes Palembang dan Polda Sumatera Selatan dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara ini demi perlindungan korban, penegakan keadilan, serta pencegahan konflik sosial yang lebih luas.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *