RadarSumsel.com-Palembang. Kasus dugaan mega korupsi tahun jamak 2007 -2010 di Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) nilai kontrak senilai Rp 324 miliar kini kembali muncul ke permukaan.
Dugaan korupsi yang disengaja dikaburkan pada masaa itu, ini kembali mencuat setelah aktivis Mahasiswa Sumatera selatan (AMPD) di Jakarta melaporkan kasus tersebut ke Kejagung yang dinilai merugikan negara sebesar Rp 103 miliyar.
Dari informasi yang dihinpun, kasus dugaan korupsi ini, menjadi kasus yang paling besar merugikan negara di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten di Sumsel dan dugaan kasus ini kini telah dilimpahkan ke Kejati Sumsel untuk segera ditindaklanjuti.
Untuk diketahui dalam kasus yang diduga sengaja untuk dihilangkan ini, diduga menyeret nama kepala daerah pada massa itu termasuk beberapa pejabat yang dinilai mempunyai power yang menjadi orang kepercayaan orang nomor satu di Bumi Caram Seguguk itu.
Meski terbilang lama, dugaan mega korupsi ini menurut ahli, akan tetap dapat diungkap lantaran jejak kasusnya masih utuh dalam bentuk dokumen APBD, Audit BPK RI dan dokumen hak angket yang di batalkan Ketua DPRD OI saat itu “IC”.
Sementara jejak forensik lapangan masih bisa di lacak dari peninggalan pekerjaan berupa jalan dan jembatan yang tersisa. Dengan sistem Boring jalan yang sudah di kerjakan masih dapat dilihat lapisan pekerjaan tersebut apakah tebal pengerasan sesuai gambar kontrak kerja walaupun volume pekerjaan mungkin tidak bisa di hitung lagi atau intinya kualitas pekerjaan masih bisa diprediksi dan di bandingkan dengan soft drawing kontrak kerja dalam rangka audit forensik.


Comment