by

Hj. Eva Susanti Anggota DPD RI Bela Kepentingan Rakyat Muara Enim, Pertanyakan Status Lahan Warga

RadarSumsel.com-Jakarta –Anggota DPD RI Dapil Sumatera Selatan, Hj. Eva Susanti, memberikan pembelaan terhadap lahan atau tanah milik masyarakat Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera selatan yang ditempati oleh warga semenjak 1945 awal kemerdekaan Indonesia, namun secara tiba-tiba lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung. Selasa (14/5/2025)

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite II DPD RI bersama Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Direktur Pengelolaan Perubahan Iklim, Hj. Eva Susanti menyampaikan keprihatinan terhadap nasib masyarakat Kabupaten Muara Enim yang lahannya tiba-tiba masuk dalam kawasan hutan, padahal telah ditempati sejak lama turun temurun masyarakat lahir dan besar serta tinggal di sana.

“Di daerah pemilihan saya, Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Muara Enim, Kecamatan Rambang Niru, terdapat banyak desa seperti Desa Suban Jeriji, Gumawang, Manunggal Makmur, Aur Duri, Jemenang, Air Enau, Muara Emburung, Lubuk Raman, dan Air Talas, yang kini masuk dalam kawasan hutan. Padahal warga sudah tinggal di sana sejak tahun 1945, jauh sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai kawasan hutan,” ujar Hj. Eva Susanti dalam forum tersebut.

Menurutnya, penetapan kawasan hutan tersebut tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga keresahan di masyarakat karena berdampak langsung terhadap legalitas tanah, keterbatasan pembangunan infrastruktur, hingga hak atas tempat tinggal serta garapan masyarakat.

“Bagaimana nasib mereka, Pak Dirjen? Mereka tidak pernah tahu bahwa tanah mereka akan berubah status. Tidak ada sosialisasi dari dinas kehutanan setempat. Bahkan untuk memperbaiki jalan desa pun menjadi sulit karena status kawasan hutan ini,” Tegas Eva Susanti

Senator Eva Susanti itu berharap kementerian terkait, dalam hal ini Dirjen Planologi Kehutanan yang diwakili oleh Ade Tri Ajikusumah, dapat memberikan solusi konkret dan adil. Ia menegaskan bahwa masyarakat yang telah menetap sebelum penetapan kawasan hutan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, bukan justru menjadi korban regulasi.

“Warga tidak tahu-menahu soal penetapan kawasan ini. Mereka punya rumah, ladang, dan kehidupan di sana sejak dahulu kala. Negara harus hadir untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan, bukan sebaliknya,” Tutur wanita kelahiran Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin ini.

Senator yang juga aktif memperjuangkan nasib rakyat kecil, pemberdayaan perempuan, dan pembangunan daerah itu meminta Kementerian LHK meninjau ulang status kawasan hutan yang tumpang tindih dengan pemukiman dan wilayah administratif desa yang telah lama eksis. Ia juga mengusulkan agar proses redistribusi tanah atau perubahan status kawasan menjadi opsi solusi yang manusiawi dan konstitusional.

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *