RadarSumsel.com-SUMATERA SELATAN. Kantor Hukum Nasrullah and Partners, melakukan kajian mendalam mengenai pencemaran nama baik dari dua perspektif hukum utama, yaitu hukum pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kajian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penerapan dan perbedaan ketentuan hukum dalam menangani kasus pencemaran nama baik. (27/8/2024)
Pencemaran nama baik, baik yang dilakukan melalui komunikasi lisan maupun media elektronik, telah menjadi isu penting dalam praktik hukum modern. Seiring dengan berkembangnya teknologi informasi, penting untuk memahami bagaimana ketentuan hukum yang berlaku dan beradaptasi dengan perubahan tersebut. Ujar Nasrullah sebagai Pemilik Kantor Hukum Nasrullah and Partners.
Kemudian mengenai Pendekatan Hukum Pidana, Kajian ini akan mengkaji ketentuan pencemaran nama baik menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 310 dan 311. Pasal-pasal ini mengatur mengenai perbuatan pencemaran nama baik dalam bentuk tulisan dan pernyataan lisan, serta sanksi yang dikenakan terhadap pelanggar. Fokus dari kajian ini adalah pada unsur-unsur yang harus dibuktikan dalam kasus pencemaran nama baik serta bagaimana sanksi diterapkan sesuai dengan ketentuan KUHP.
Lebih lanjut Nasrullah menegaskan “Pendekatan UU ITE, kajian ini juga akan membahas ketentuan pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3). UU ITE mengatur tentang penyebaran informasi yang dapat merugikan nama baik seseorang melalui media elektronik. Kajian ini akan mencakup analisis unsur-unsur pelanggaran dalam konteks media digital dan perbedaan penerapan sanksi dibandingkan dengan hukum pidana tradisional” dalam kajian tersebut sebagai pembahas; Dr. Sudarna, Dr.Hilmin, Endang Bunyamin, Daeng Supriyanto, Mulyadi MY, M. Rezky dan Maulana Dengan keseimpulan sebagai berikut:
Perbandingan dan Rekomendasi. Salah satu aspek penting dari kajian ini adalah perbandingan antara hukum pidana dan UU ITE dalam menangani kasus pencemaran nama baik. Kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kesamaan dan perbedaan dalam ketentuan hukum serta memberikan rekomendasi praktis bagi penegakan hukum dan perlindungan hak-hak individu di era digital.
Pimpinan Kantor Hukum Nasrullah and Partners, “Dengan semakin kompleksnya isu pencemaran nama baik di era digital, penting bagi kami untuk memahami dan menjelaskan perbedaan dan persamaan antara hukum pidana dan UU ITE. Kajian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang mendalam dan bermanfaat bagi praktisi hukum, pengambil kebijakan, serta masyarakat umum.”
Pada tahun 2023, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Indonesia mengalami perubahan signifikan dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. KUHP yang baru ini menggantikan KUHP yang lama yang telah berlaku sejak zaman kolonial Belanda. Berikut adalah beberapa pasal terkait pencemaran nama baik dalam KUHP terbaru 2023:
Pasal tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik) ;
- Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu yang tidak benar dan perkara tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 12.000.000.
- Dalam hal tuduhan tersebut disertai dengan berita bohong atau fitnah yang menimbulkan kerugian yang besar, pelaku diancam dengan pidana penjara lebih dari satu tahun atau denda yang lebih berat.
Pasal 311 KUHP (Fitnah)
- Barang siapa dengan sengaja membuat berita bohong atau fitnah yang menimbulkan kerugian pada seseorang, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
- Jika fitnah tersebut merugikan kehormatan atau nama baik seseorang secara signifikan, pidana dapat ditingkatkan.
Pasal 315 KUHP (Penghinaan) “ Barang siapa dengan sengaja menyebarkan fitnah tentang seseorang yang bisa merugikan kehormatan atau nama baiknya dan dilakukan dengan maksud untuk menjatuhkan kehormatan, diancam dengan pidana penjara atau denda”.
Sementara itu, dalam Pandangan Citra Julita yang juga bagain dari Tim Hukum di Kantor Hukum Nasrullah and Partners “Perubahan dalam KUHP yang baru ini mencerminkan upaya untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Penambahan sanksi atau perubahan batas pidana dalam pasal-pasal tersebut menunjukkan penyesuaian terhadap prinsip-prinsip keadilan yang lebih modern“.
Lanjut Citra Julita, Saat ini masih banyak sekali Kaum Perempuan yang belum paham terkait Pencemaran Nama Baik yang masih marak terjadi dikehidupan sehari-hari. Hal tersebut sangat meresahkan dan menganggu Norma dalam penggunaan media sosial, diharapkan dengan adanya Pandangan Hukum yang disampaikan ini dapat membantu dan menjadi pencerahan terkait permasalahan tersebut.
Pemahaman mengenai Pentingnya Penegakan Hukum tentang Pencemaran Nama baik akan memberikan dampak positif bagi pengguna media sosial untuk bagaimana menjadi pengguna media sosial yang lebih bijak, tidak sembarangan menggunakan media sosial seperti menyampaikan ujaran kebencian yang terkadang tidak sesuai faktanya. Pungkas Citra Julita Alumni Fakultas Hukum UMP
Comment