by

Hj. Eva Susanti Anggota DPD RI Kunker ke Walikota Palembang Bahas Rancangan Undang-Undang Tentang Pengelolaan Aset Daerah

RadarSumsel.com-PALEMBANG. Dalam rangka kunjungan kerja Komite IV Anggota DPD RI Hj. Eva Susanti, S.E.,M.M mendatangi kantor Walikota Palembang untuk berdiskusi tentang penyusunan daftar inventarisasi masalah rancangan Undang-Undang tentang pengelolaan aset daerah. (Senin 08/01/2024).

Kedatangan Hj. Eva Susanti, SE.,M.M  DPD RI Dapil Sumsel itu disambut langsung oleh Pj. Walikota Palembang Drs. Ratu Dewa, M.Si. Rapat dihadiri juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Inspektorat, Kasat Pol PP serta dari unsur organisasi perangkat daerah lainnya.

Senator kelahiran Musi Banyuasin itu menyampaikan “Kami mencermati laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023 BPK RI, masih banyak ditemukan permasalah aset daerah yang ada di seluruh Indonesia berpotensi menjadi kerugian negara diantaranya; aset dikuasai pihak lain, pembelian aset yang berstatus sengketa, aset tidak diketahui keberadaannya serta masih banyak masalah lainnya”.

Permasalahan yang muncul terkait dengan pengelolaan aset darah hampir ada di setiap instansi pemerintah daerah bukan hanya Palembang. Melalui diskusi ini kita berharap agar menemukan akar masalah atau kendala pengelolaan aset daerah dari pemerintah Kota Palembang. Mengidentifikasi alternatif-alternatif kebijakan pengelolaan aset daerah yang dapat dituangkan dalam norma-norma perundang-undangan. Tutur Eva Susanti

Lebih lanjut ia mengatakan. “Kedepan kita perlu mengatur secara tepat dan ketat dengan regulasi yang sesuai aspirasi pemerintah daerah, agar Barang Milik Daerah dapat dikelola dengan baik dan benar sehingga terwujud pengelolaan barang milik daerah yang transparan, efisien, akuntabel, ekonomis, serta menjamin adanya kepastian nilai”

Semantara itu. Pj. Walikota Ratu Dewa menyampaikan sangat berterimakasih kepada Hj. Eva Susanti, SE.,M.M  DPD RI Dapil Sumsel telah peduli dan memberikan ruang diskusi untuk mendengarkan aspirasi dari pemerintah Kota Palembang.

Lanjutnya. Permasalahan aset daerah memang betul adanya, hampir ada di setiap daerah, melalui diskusi ini tentu sangat berarti untuk pembenahan tatakelola manajemen aset. Kota Palembang terus melakukan upaya pembenahan pengelolaan aset, dan penguatan SDM pengelola.

Masukan untuk rancangan Undang-Undang tentang pengelolaan aset daerah. Agar diberikan kepastian hukum, sinkronisasi regulasi dari pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terkait pengelolaan aset, kami masih mengalami kesulitan didapatkan adanya tumpang tindih aturan dari pemerintah pusat sehingga perlu ditinjau ulang bebarapa peraturan pemerintah terkait aset daerah. Ujar Ratu Dewa

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *