by

Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan Ajukan Pra Pradilan Kasus Eks Kepsek SMAN 19

RadarSumsel.com, Palembang- Mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang Selamet melalui tim kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB) mengajukan gugatan pra-peradilan. Selasa,(1/8/2023).

Pendaftaran gugatan prapid dilakukan pada Selasa 1 Agustus 2023 siang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA Khisis.

Dipimpin langsung oleh Ketua Umum YBH SSB, Kemas Sigit Muhaimin SH MH, di dampingi Frengky Adiatmo dan Praz Sanjaya tim kuasa hukum Selamet mengatakan, pihaknya secara resmi telah mengajukan permohonan ke pengadilan Palembang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.

“Pra-peradilan ini sebagai upaya hukum guna mencari keadilan untuk di tegakkan semaksimal mungkin” ungkap Sigit

Lebih lanjut dijelaskannya, “Penetapan sebagai tersangka oleh Kejari yang kita ajukan yaitu penetapan tersangka klien kami dipanggil sebanyak 4 kali hanya sebagai saksi. Dan di hari yang sama ketika klien kami datang, justru dia langsung ditetapkan sebagai tersangka. Klien kami tidak diberikan hak untuk menghadirkan penasihat hukum pribadi”

Sigit Muhaimin menambahkan, seharusnya Kejari memberikan tenggang waktu atau memberikan kebebasan agar kliennya bisa menghadirkan penasihat hukum.

Agar lebih objektif dalam pemeriksaannya. Karena itu kita uji di pra peradilan dengan harapan status penetapan sebagai tersangka klien kami untuk dicabut dan dipulihkan kembali,” terangnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *