RadarSumsel.com, Ogan Ilir – DPRD Kabupaten Ogan Ilir hingga saat belum juga menerima dokumen KUA/PPAS APBD-P dari Pemkab Ogan Ilir.
Padahal seharusnya KUA/PPAS 2022 Kabupaten Ogan Ilir sudah harus dibahas dan segera disahkan.
Nah, karena KUA/PPAS belum dilakukan pembahasan, otomatis pembahasan dan pengesahan APBD-P Ogan Ilir tahun ini juga terancam telat. Hal tersebut diutarakan oleh Afrizal anggota DpRD Fraksi Nasdem pada rapat paripurna X DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (31/8/22).
Menurutnya “Seharusnya KUA-PPAS yang sudah dibahas pada pertengahan Juli atau Agustus 2022, namun sampai hari ini pihaknya (DPRD Ogan Ilir) belum menerima dokumen KUA-PPAS, padahal dokumen tersebut, akan dipelajari sebelum dilakukan pembahasan.
Sebagaimana diketahui, seharusnya pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022 Kabupaten Ogan Ilir juga harus melibatkan publik.
Draf dokumen KUA-PPAS yang dibahas Pemkab dan DPRD Ogan Ilir nanti harus bisa juga diakses publik.
Jika draf KUA-PPAS 2022 dapat diakses publik, masyarakat dapat memberikan kritik serta masukan yang substansial.
Kendati demikian, rancangan yang dapat diakses publik haruslah draf yang telah disepakati untuk dibahas, agar tidak menimbulkan polemik.
Jika pembahasan baru dilakukan hari ini (September 2022), maka DPRD dan Pemkab Ogan Ilir hanya memiliki waktu singkat.
Ditakutkan, pembahasan KUA-PPAS 2021 nantinya tidak optimal untuk pembahasan anggaran apalagi sampai ke RAPBD-P.
Selain itu, pembahasan yang jika nanti baru dimulai pada September 2022, rentan terhadap penyusunan anggaran-anggaran yang tidak jelas.Hal ini disebut berpotensi menjadi ladang korupsi karena publik tidak bisa memantau.( ***)
Comment