by

Bawa Satu paket narkotika jenis sabu, TH dan DA Asal Riau ditangkap Polisi

-Sumsel-596 views

RadarSumsel.com,Palembang – Dua orang jaringan bandar besar narkoba asal Riau berinisial TH dan DA ditangkap di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel). Satu paket narkotika jenis sabu senilai Rp 250 juta diamankan dari mobil tersangka.

“Anggota Sat Narkoba menangkap 2 orang jaringan bandar besar peredaran narkotika jenis sabu asal Riau,” kata Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya, kepada detikcom, Senin (15/2/2021).

Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Sekayu-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Beruge, Babat Toman, Muba, Sabtu (13/2) kemarin sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Jonroni ini berawal dari informasi akan ada kendaraan dari arah Musi Rawas menuju Musi Banyuasin yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Dari hasil surveilans (pembuntutan) terhadap ciri-ciri dari kendaraan tersebut kemudian didapati satu unit mobil minibus asal Pekanbaru, Riau dengan nopol BM-1964-BH.

Dua pria jaringan bandar narkoba Riau ditangkap di Musi Banyuasin, Sumsel. Sabu seberat 513 gram atau senilai Rp 250 juta disita (dok Istimewa)

Dari tangan kedua pelaku, disita sabu seberat 513 gram atau senilai Rp 250 juta disita (dok Istimewa)

“Saat mobil tersebut melintasi TKP, petugas melakukan penyetopan, namun pelaku berusaha untuk melakukan perlawanan. Petugas terpaksa menabrak mobil pelaku dari arah samping,” kata Paur Baghumas Polres Muba, Iptu Indra Jaya.

Saat mobil tersangka terhenti, polisi menggerebek dan mendapati barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 513,9 gram senilai Rp 250 Juta dari mobil tersangka. Barang bukti sabu itu didapati di dasbor mobil.

Kepada polisi, tersangka menyebut barang haram tersebut berasal dari Pekanbaru. Sebelum ditangkap, tersangka sudah mengecerkan barang haram tersebut di kawasan Empat Lawang.

“Dari pengakuan keduanya, sabu itu mereka bawa dari Pekanbaru seberat 1,5 kilogram. Namun, sisanya sudah mereka antarkan di Desa Tebing, Empat Lawang,” jelas Indra.

Kedua pelaku yang disebut Polisi merupakan jaringan bandar besar tersebut, dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1). Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.

(AS)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *