by

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020, Kejari Panggil Bendahara dan Operator Keuangan Bawaslu OI

RadarSumsel.com, Inderalaya- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir (OI) memanggil bendahara dan operator keuangan Bawaslu OI sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah OI tahun 2020 di Bawaslu OI.

Operator keuangan Bawaslu OI, Romi dijadwalkan pemanggilannya, Senin, (25/4/2022) pukul 9.00 Wib di Kantor Kejari OI yang terletak di Jalintim Palembang-Prabumulih Kecamatan Indralaya Utara.

Dengan mengendarai mobil saksi tiba di Kejari Ogan Ilir sekitar pukul 09.50 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan ilir, Marthen Tandi, S.H., M.H saat dikonfirmasi di ruangannya, Senin (25/4/2022) membenarkan pihaknya melakukan pemanggilan terhadap bendahara dan operator keuangan Bawaslu OI.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada perkembangan dari hasil penyelidikan oleh tim kita,” ujar Marthen

Dikatakan Marthen, sekarang pihaknya memangil saksi-saksi yang terkait dengan dana hibah dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2020.

“Saksi-saksi kita panggil untuk mengetahui alur penggunaan dana hibah tersebut, ” jelasnya.

Jadi sekarang ini, lanjut Marthen, tim penyidik masih melakukan pemanggilan dan dalam tahap pengumpulan data-data agar fakta melawan hukum dapat benar-benar diketahui lebih jelas.

Ditanya gambaran kerugian negara, Marthen menjelaskan, peristiwa dugaan pidana harus didukung dengan adanya kerugian negara.

“Jadi untuk saat ini belum dapat dipastikan, kedepan kita akan berkoordinasi dengan BPKP, yang jelas pihak penyidik masih memanggil pihak-pihak yang terkait untuk mengetahui jelasnya suatu peristiwa dugaan pidana itu,” paparnya

Saksi-saksi yang dipanggil, Sambung Marthen, untuk memperjelas peristiwa pidana itu dengan mengumpukan fakta-fakta dan disimpulkan.

“Kalau ditemukan adanya penyimpangan seperti perbuatan melawan hukum, terkait dengan kerugian negara maka bisa disimpulkan siapa yang dipertangung jawabkan, ” papar Marthen.

Diketahui, pemanggilan Romi selaku operator keuangan Bawaslu OI untuk didengar sebagai saksi salam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada OI tahun 2020 pada Bawaslu OI.

Pemanggilan berdasarkan surat perintah panyidikan Kepala Kejari OI Nomor: Print-01/L.6-24/Fd.1/04/2022 tanggal 12 April 2022.

Sebelumnya masih menurut Kajari Marthen, ada beberapa orang yang pernah menjabat sebagai bendahara di Bawaslu OI tahun 2020 sudah dipanggil dimintai keterangan.(**)

Berita ini sudah tayang di www.koransn.com dengan judul “Bendahara dan Operator Keuangan Bawaslu OI Dipanggil Kejari Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020”

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *