by

Penyerapan Aspirasi Masyarakat, Hj. Eva Susanti Paparkan Materi Sistem Demokrasi Pancasila

-Sumsel-39 views

RadarSumsel.com-Palembang. Anggota MPR RI/DPD RI Hj. Eva Susanti, S.E.,M.M dari dapil provinsi Sumsel melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat, Senin (16/10/23).

Dengan materi sistem demokrasi Pancasila, Hj Eva Susanti memaparkan bahwa sistem Demokrasi merupakan pemusatan kekuasaan ditangan rakyat.

Bahwasanya menurut Cholisin demokrasi di Indonesia memegang prinsip TeoDemokratis dimana segala keputusan dan kebijakan diatursepenuhnya untuk kepentingan rakyat namun tidak melanggar peraturan Tuhan.

“Dari pengertian mengenai demokrasi tersebut dapat ditarik bahwa substansi demokrasi itu sendiri merupakan kekuasaan Yudikatif, Eksekutif dan Legislatif berasal dari rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan. Substansi tersebut membentuk struktur dalam demokrasi, yakni adanya infrastruktur dan suprastruktur yang menghasilkan keputusan dan kapabilitas,” ujarnya.

Dia menuturkan, demokrasi bukan hanya suatu sistem yang ada dalam suatu pemerintahan, namun juga suatu proses yang dilakukan untuk menuju kepada kesejahteraan rakyat dalam negara tersebut. Demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi yang khas dari bangsa Indonesia sendiri merupakan hasil dari pendiri negara ini yang memiliki keinginan mulia untuk melepaskan segala kesulitan masyarakat Indonesia.

Dengan adanya demokrasi ini, maka diharapkan akan terwujud pemerintahan yang kuat mengingat karena pemerintahan ini diciptakan oleh rakyat itu sendiri. Pemerintahan yang kuat bukaanlah pemerintahan yang diciptakan dalam bentuk pemerintahan otoriter yang mampu mengarahkan kehendaknya
kepada rakyat, namun pemerintahan yang kuat yang didukung sepenuhnya oleh rakyat dan tidak ditumpangi oleh kebutuhan pihak lain. Jelas Eva

Sambung Eva, Perwakilan politik baik DPR RI dan DPD RI maupun MPR RI merupakan ujung tombak secara langsung maupun tidak langsung yang bertugas menyampaikan aspirasi masyarakat.

Mereka merupakan hasil dari pemilihan umum dari masyarakat sehingga
diharapkan hasil kebijakan yang menjadi keputusan bersama benar-benar dari masyarakat, untuk masyarakat dan oleh
masyarakat tanpa ada tumpangan yang menguntungkan pribadi maupun golongan mereka,” tandasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *