by

Ateng, Bandar Narkoba Jaringan Tangga Buntung di Vonis 14 Tahun Penjara

-Kriminal-496 views

RadarSumsel,com, Palembang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar, subsider 6 bulan penjara terhadap Ahmad Fauzi alias Ateng(34) melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika

Dalam amar Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Toch Simanjuntak, didampingi oleh hakim anggota, Harun Yulianto, dan Paul Marpaung, saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Selasa (9/11/2021

“Mengadili terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dengan subsider 6 bulan penjara,” kata Toch

Terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 narkotika.

“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkotika,sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesal atas perbuatannya,dan terdakwa sopan dalam persidangan” ungkap Toch

Seperti diberitakan sebelumnya, Ateng, (34) bandar besar peredaran narkoba di wilayah Palembang berhasil ditangkap Personil Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satresnarkoba Polrestabes Palembang.

Penangkapan Ateng sendiri. pada Minggu (25/4/21) dini hari, setelah anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan Satreskrim Narkoba Polrestabas mencium keberadaan tersangka di kawasan Kebun Kopi Sarang Eleng Desa Tanjung Sari Kecamatan Simpang Muaradua, Kabupaten OKUS, dengan barang bukti empat unit handphone dan 1,5 kilogram sabu.(**Ars)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *