by

KPK Tambah 40 Hari Masa Tahanan Dodi Alex Noerdin Cs

-Nasional-539 views

RadarSumsel, Jakarta – Penyidik ​​KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin dan tersangka lainnya terkait kasus dugaan proyek di Pemkab Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.

Dilakukan perpanjangan penahanan terhadap ke empat tersangka tindak pidana kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin(Muba),”ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, (05/11/2021)

Perpanjangan penahanan terhadap ke empat tersangka tersebut dilakukan selama 40 hari ke depan terhitung mulai 5 November 2021

Dengan demikian, Dodi Alex Noerdin dan tiga tersangka lainnya setidaknya bakal mendekam di sel tahanan hingga 14 Desember 2021 mendatang,”

“Perpanjangan penahanan selama 40 hari dari 5 November sampai dengan 14 Desember 2021,” katanya Ali

Tersangka Dodi Alex Noerdin mejalani masa penahanan di Rutan KPK Kavling C1, Herman Mayori menghuni Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan dua tersangka lain yakni Eddi Umari dan tersangka Suhandy di tahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih”, Ucap Ali

Adapun alasan KPK menambah masa penahanan Dodi Alex Noerdin Cs yaitu guna melengkapi berkas perkara penyidikan.

“Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dimaksud,” ucap Ali

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pada, Sabtu (16/10/2021) dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Musi Banyuasin (Muba).

Ke empat tersangka tersebut yakni Dodi Reza Alex (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin 2017-2022, Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin
Eddi Umari (EU) PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin dan Suhandy (SUH) swasta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara

Atas dugaan tindak pidana tesebut, Dodi, Herman, dan Eddi yang disangka menerima suap dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Suhandy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(**AD)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *