by

Tuduh 6 Kelompok HAM Pelestina Sebagai Organisasi Teroris, Israel Tuai Kecaman

RadarSumsel.com, Tel Aviv – pada Jumat (22/10/2021) menuduh enam kelompok HAM masyarakat sipil Palestina sebagai organisasi teroris dan menuduh mereka menyalurkan bantuan kepada militan. Tuduhan tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak, mulai dari otoritas Pelestina , Pengawas Hak Asasi Manusia hingga hingga perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

“Kementerian Pertahanan Israel menyatakan enam kelompok itu memiliki keterkaitan dengan Front Populer untuk Pembebasan Palestina (PLFP), faksi sayap kiri dengan sayap bersenjata yang melancarkan serangan-serangan bersenjata terhadap Israel”. Seperti dilansir dari Reuters dan AFP, (23/10/2021).

Organisasi yang diumumkan menerima sejumlah besar uang dari negara-negara Eropa dan organisasi internasional menggunakan berbagai pemalsuan dan penipuan,” tuduh Kementerian Pertahanan Israel.

Kelompok-kelompok tersebut, termasuk organisasi HAM Palestina Addameer dan Al-Haq, diduga memiliki pelanggaran hak oleh Israel dan Otoritas Palestina yang didukung pihak Barat di Tepi Barat yang diduduki.

Atas penetapan itu memberi wewenang kepada otoritas Israel untuk menutup kantor kelompok itu, menyita aset mereka dan menangkap staf mereka di Tepi Barat, kata pengawas Human Rights Watch dan Amnesty International.

Keduanya mengecam tindakan Israel dalam sebuah pernyataan bersama.

Kementerian Luar Negeri Palestina dalam tanggapannya menyatakan ‘secara tegas mengecam dan menolak serangan Israel terhadap masyarakat sipil dan pembela HAM Palestina’.

Sementara itu, Addameer dan kelompok lainnya Defense for Children International – Palestine (DCIP) menolak tuduhan Israel itu dengan menyebutkan sebagai upaya untuk melenyapkan masyarakat sipil Palestina. Sedangkan pemimpin Al-Haq, Shawaan Jabareen, mengatakan kepada AFP bahwa tuduhkan Israel itu tidak ada hubungannya dengan keamanan dan hanya dimaksudkan untuk ‘menghentikan kinerja organisasi-organisasi ini’. jelasnya

Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa di wilayah Palestina mengatakan pihaknya khawatir dengan tuduhan tersebut.

‘kampanye stigmatisasi sejak lama dilakukan oleh Israel terhadap organisasi-organisasi ini dan organisasi lainnya’ “Undang-undang kontra-terorisme tidak boleh digunakan untuk membatasi hak asasi manusia dan pekerjaan kemanusiaan yang sah,” jelas HAM PBB Palestina.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *