by

Terlibat Perampokan, Oknum Polisi di Lampung Terancam Pidana dan Dipecat

-Kriminal-469 views

Radar Sumsel.com, Lampung – Seorang oknum polisi Bripka IS yang terlibat aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang mahasiswa di Lampung, Sabtu 9 Oktober lalu terancam dipecat dan dihukum penjara maksimal 12 tahun

Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno menyatakan akan menindak tegas Bripka IS. Bripka IS akan disanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat hingga terancam terjerat pidana.

“Untuk oknum anggota Polresta yang terlibat curas pasti saya pidanakan dengan hukuman maksimal 12 tahun dan pasti saya pecat. Perkara ini saat ini dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Polresta Bandar Lampung”, kata Hendro dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).

Selain itu, dalam kasus perampokan ini pihaknya juga mengamankan Seorang ASN berinisial AG yang bekerja di Dinas Perindustrian Pemerintah Provinsi Lampung.

“Tersangka yang sudah tertangkap dua orang, yang kemarin kita tangkap salah satunya ASN di Pemda Provinsi dan yang lainnya sedang kita kembangkan, tersangka itu pasti tertangkap,” ucapnya.

Dua orang tersangka lagi masih dalam pengembangan, kita imbau agar segera menyerahkan diri. Kalau tidak kami akan ambil tindakan tegas,” lanjutnya.

“Hendro juga menyatakan, siapa pun pelaku termasuk yang berstatus sebagai anggota polisi apabila melakukan tindak pidana bahkan melawan anggota saat penangkapan akan diberi tindakan tegas dan terukur.”tegasnya

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *