by

KPK Tetapkan Dodi Reza Alex Noerdin Bersama 3 Orang Sebagai Tersangka Kasus Suap Infrastruktur

-Nasional-773 views

RadarSumsel.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Alex Noerdin bersama 3 orang lainnya menjadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Sabtu (16/10/2021).

Ke empat tersangka tersebut yakni Dodi Reza Alex (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin 2017-2022, Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin
Eddi Umari (EU) PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin dan Suhandy (SUH) swasta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara

Penetapan ke empat tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang diringkus dalam OTT pada Jumat (15/10/2021) malam kemarin.

“Untuk keperluan penyidikan semuanya ditahan di Rutan KPK hingga 20 hari kedepan dihitung mulai tanggal 16 Oktober sampai dengan 4 November 2021.” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).

“DRA ditahan di Rutan KPK Kavling C1, HM ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, EU ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan SUH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” tambah Alexander.

Untuk menghindari penyebaran virus Corona, Para tersangka akan diisolasi selama 14 hari di rutan masing-masing,” ujarnya.

Atas dugaan tindak pidana tesebut, Dodi, Herman, dan Eddi yang disangka menerima suap dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Suhandy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(**AD)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *