by

Breaking News : Setelah Alex Noerdin, Menyusul Tiga Tesangka Baru Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya.

-Sumsel-713 views

RadarSums.com, Palembang – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang, Jumat (1/10/2021).

Ketiga Tersangka tersebut yakni Agustinus Antoni Kabid Anggaran BPKAD dan Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel, Loka Sangganegara selaku Tim Leader Pengawas PT Indah Karya dan Akhmad Najib yang merupakan mantan Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesra Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sekaligus Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya.

Kejati Sumsel kini telah menetapkan enam orang tersangka dan enam terdakwa dalam kasus dugaan tindak korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Salah satu tersangka adalah Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik selama delapan jam di lantai enam gedung Kejati Sumsel.

“Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dalam jabatan mereka dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya,” katanya

Para tersangka langsung bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1A Pakjo, Palembang hingga 20 hari ke depan. “Dua sudah dibawa ke Rutan, namun untuk tersangka Akhmad Najib saat ini masih dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan di gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” ujarnya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus tersebut mereka diduga telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp113 miliar dari total Rp130 miliar uang hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.(*Ars)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *