by

Proyek Masjid Senilai Rp 130 Miliar Mangkrak. Berikut Deretan Pejabat Pemprov Sumsel yang Diperiksa di Kejati

-Nasional-991 views

RadarSumsel.com. Jakarta – Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Sejumlah saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut, hari ini penyidik memanggil panitia masjid tersebut.

“Saksi yang dipanggil Syahrula, Wakil Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, saat dihubungi, Kamis (18/2/2021).

Ia mengatakan saksi-saksi yang telah diperiksa terkait kasus tersebut sudah sekitar 20 orang, diantaranya Ardani selaku Kepala Biro Hukum Provinsi Sumsel, M Ryan Fahlevi dari Bagian Keuangan Panitia Pembangunan Masjid, Mukti Sulaiman, Isnaini Ketua Divisi Perencanaan Teknis Panitia Pembangunan Masjid yang saat ini menjabat Kadis Pariwisata Kota.

Selain itu Mantan Bendahara Yayasan Muddai Madang, mantan Karo Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi dan Kabis Pengelolaan Asset Burkiyan. Kabid Pengelolaan Barang milik daerah Provinsi Sumsel Burkian, Anggota Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Pembangunan Masjid Sriwijaya Tony Aguswara, Anggota Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Pembangunan Masjid Sriwijaya Angga Ariansyah.

Penyidik juga telah melakukan panggilan terhadap Eddy Hermanto sebagai Ketua Umum Panitia Pembangunan, Syarfuddin sebagai Ketua Pelaksana Pembangunan, serta pihak swasta Ir Dwi Kariani selaku KSO Abipraya-Yodya dan Yudi Arminto selaku Project Manager PT. Brantas Abipraya. Selain itu penyidik juga telah memanggil pengurus masjid lainnya di antaranya Ketua Pembangunan Masjid periode 2018 Syafri, staf yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Khairul Patah, Richard Cahyadi.

Pihak Kejati Sumsel pun didorong untuk terus mengusut perkara ini. Salah satu desakan disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman yang berpendapat jaksa perlu meminta keterangan eks Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin dalam dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya di kawasan Jakabaring, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang. Boyamin menilai kapasitas Alex sebagai Gubernur Sumsel periode 2008-2018 ini sebagai pihak pemberi hibah. Pembangunan masjid ini menggunakan dana hibah Pemprov Sumsel pada tahun 2016 hingga 2017 dengan total Rp 130 miliar.

“Setidaknya ini (pembangunan masjid) dari dana hibah Pemprov Sumsel. Maka penerima dan pemberi harus dimintai keterangan. Dan juga tidak terlepas siapapun itu, misalnya Gubernur, Sekda ataupun Dinas yang menyalurkan,” kata Boyamin.

Sejauh ini, Kajati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat teras Provinsi Sumatera Selatan, mulai dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel periode 2013-2018, staf ahli sampai Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas serta mantan Dirut Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, Mudai Madang.

Terpisah, Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti berharap Kajati Sumsel tidak ragu untuk memeriksa pejabat yang dianggap paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi proyek senilai Rp 130 miliar ini.

“Jika penyidik menemukan nama-nama yang dianggap bertanggung jawab dari kasus ini, saya mendorong agar mereka (Kajati Sumsel) tidak perlu takut-takut dan ragu,” kata Ray.

Namun pihak Kejati Sumsel mengatakan hingga kini penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap Alex Noerdin yang saat pembangunan masjid itu dilakukan menjabat sebagai gubernur.

“Belum ada untuk pemanggilan gubernur. Belum ada untuk pemanggilan Alex Nurdin. Itu di antaranya nama-nama yang sudah dimintai keterangan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman.

Sebelumnya, Kejati Sumsel melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya Palembang. Penyidikan kasus tersebut bermula dari mangkraknya pembangunan masjid.

“Dari hasil penyelidikan adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proses pembangunan masjid Sriwijaya Palembang, sehingga dinaikan ke tingkat penyidikan,” kata Khaidirman.

Awalnya kasus tersebut diselidiki karena pembangunan masjid Sriwijaya Palembang mangkrak oleh Yayasan Wakaf Sriwijaya dengan menggunakan dana hibah pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 130 miliyar. Akan tetapi dilihat dari pembangunan fisik tersebut diduga tidak sesuai dengan anggaran proyek tersebut.

“Namun dilihat dari fisik bangunan tersebut tidak sesuai dengan dana yang telah keluarkan sehingga pihak Kejati Sumsel melakukan penyelidikan,” ungkapnya

Berita ini telah tayang di www.detik.com “Deretan Pejabat Pemprov Sumsel Diperiksa di Kasus Korupsi Masjid Rp 130 M”

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *