by

“Menghalangi Tim Relawan Ratna-Suharti” Kades Sadar Karya Akan Dilaporkan ke Gakumdu Kab. Musi Rawas

RadarSumsel.com–Musi Rawas. Kades Sadar Karya Chairul Amri Hermansyah akan dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) Kabupaten Musi Rawas. Diduga menghalang-halangi Tim Relawan Calon Bupati Musi Rawas pasangan Ratna-Suharti untuk rekrut relawan serta sosialisasi Visi dan Misi. 21/10/20

Tim hukum pasangan calon Bupati Musi Rawas Ratna-Suharti nomor urut satu, menjelaskan bahwa ada relawan kami yang datang ke Desa Sadar Karya Kecamatan Purwodadi untuk melakukan rekrut relawan dan sosialisasi program Visi dan Misi dihalangi oleh Kades Sadar Karya Chairul Amri Hermansyah.  

“Keberadaan relawan tersebut, bukan Tim Kampanye dan bukan Tim Sukses, mereka sekelompok masyarakat karena cinta dan suka dengan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Ratna-Suharti maka mereka melakukan rekrutmen atau mengajak masyarkat untuk bergabung dalam kelompok relawan, karena mereka bukan Tim Kampanye maka mereka tidak harus melapokan diri untuk kampanye sebagaimana dilakukan oleh Juru Kampanye (Jurkam) atau Tim Sukses”. Tegas Tim Hukum

Keberadaan relawan atau sekelompok orang yang karena simpatik dan cinta kepada pasangan Calon, maka siapapun boleh melakukan sosialisasi dan saling mengajak. Dengan dihalanginya oleh Kadesa Sadar Karya, ini sangat jelas merugikan calon kami Ratna-Suharti dan menguntungkan Calon lain. Untuk itulah kami akan menempuh jalur hukum, Kades tersebut akan kami laporkan ke Setra Gakumdu Kabupaten Musi Rawas.  

Sementara itu, Kades Sadar Karya Chairul Amri Hermansyah diwawancarai lewat telpon membenarkan bahwa pihaknya menyetop Relawan Ratna-Suharti masuk ke desa Sadar Karya karena tidak memiliki SK, relawan tidak boleh masuk ke desa kami untuk menemui warga, saya takut ada penipuan dengan meminta nomor NIK maka itu saya minta kordinator untuk menghadap saya. UJar Kades Chairul Amri

Tim Hukum membantah tudingan Kades “semua kegiatan Relawan ada surat Tugas dari masing-masing Koordinator, keberadaan mereka tidak meminta KTP ataupun KK, yang ada mereka menjelaskan Visi dan Misi serta program kerja Ratna-Suharti. Jika  warga bersedia menjadi relawan diberikan kartu relawan yang dituliskan di situ nomor NIK, kartu tersebut dipegang oleh relawan yang bersangkutan. Dengan menuliskan NIK, juga bagian dari kerja relawan yang membantu KPU bahwa orang tersebut sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT)” Tuturutnya

Kepala Daerah, ASN, Kades dan perangkatnya tidak boleh menghalangi orang atau menguntungkan salah satu calon karena kewenangan atau kebijakannya, hal ini telah diatur dalam undang-undang Pilkada, maka itu kami meminta Gakumdu untuk menindak tegas seluruh Kades atau ASN yang berpihak atau menguntungkan salah satu calon, dengan kejadian ini juga kami akan menyurati Menteri Dalam Negeri. Pungkas Tim Hukum

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *